Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pura Penataran Dadia Tangkas Kori Agung Selumbung Nyaris Ludes

Bali Tribune/ TERBAKAR - Bangunan Pura Penataran Dadia Tangkas Kori Agung di Desa Selumbung, Manggis, Karangasem terbakar.
balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran di tengah guyuran hujan membuat warga di Banjar Dinas Tengah, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, panik. Pasalnya, yang terbakar adalah Pura Penataran Dadia Tangkas Kori Agung, Senin (16/12).
 
Berdasarkan informasiyang diperoleh bali tribune, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, pertama kali diketahui oleh I Wayan Mangku, warga setempat yang juga pengempon pura tersebut. Saat diketahui pertama kali, api terlihat mengepul dari dalam pura dan saksi langsung berteriak kebakaran dan melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemasam Kebakaran untuk meminta bantuan. 
 
Warga sekitar yang mendengar teriakan saksi, langsung berhamburan menuju kelokasi kejadian dan berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun sayang tiupan angin kencang yang terjadi saat itu mengakibatkan api dengan cepat membesar dan melalap beberapa bagian bangunan pura. Sementara beberapa saat kemudian belasan petugas pemadam kebakaran dengan empat unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian dan langsung berjibaku memasamkan api.
 
Dalam waktu kurang dari satu jam, api kebakaran berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan. “Begitu menerima laporan kejadian kebakaran itu, anggota langsung bergerak kelokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dipadamkan dengan cepat,” tegas Kadis Damkar Karangasem, I Nyoman Tari, Senin kemarin.
 
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakran tersebut, namun kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai 250 juta rupiah. “Penyebab kebakaran belum diketahui dan masih dalam penyelidikan. Yang terbakar itu bangunan Pelinggih Meru Tumpang Lima, Pelinggih Meru Tumpang Tiga dan Pelinggih Pengaruman terbakar,” jelasnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.