Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pura Tirta Tadah Uwuk Tertimbun Longsor

Bali Tribune/ TERTIMBUN - Lokasi melukat di Pura Tirta Tadah Uwuk di Nyalian tertimbun longsor.
Balitribune.co.id | Semarapura - Lokasi melukat di Pura Tirta Tadah Uwuk di Desa Nyalian, Banjarangkan tampak lenggang, Kamis (21/3). Hanya ada seorang warga, yang ketika itu melakukan perembahyangan di lokasi melukat yang mulai dikenal warga tersebut.  Lokasi pengelukatan yang berada di bantaran Sungai Melangit ini rusak, akibat tertimbun material tanah longsor.
 
"Mulai banyak warga yang melukat di lokasi ini. Tapi saat ini, lokasi pengelukatannya tertimbun longsor," ujar Nyoman Subrata, warga setempat yang ketika itu sedang menghaturkan banten di lokasi pengelukatan tersebut
 
Lokasi melukat tersebut, berada di bantaran Tukad Melangit. tepat berada disebelah Pura Tadah Uwuk. Akibat hujan deras yang mengguyur Klungkung beberapa hari ini, membuat gundukan tanah yang berada diatas lokasi melukat amblas, Senin sore (18/3) lalu. 
 
Akibatnya, lokasi melukat yang baru ditata oleh Pihak Desa Pakraman Uma Anyar tersebut tertimbun material longsor. Sejumlah patung dan lima pancoran juga rusak. Material longsor juga menimbun pelataran dari lokasi melukat tersebut. "Dulu warga sering mancari batu padas di atas tempat  melukat ini. Tanahnya juga sangat labil, sehingga memang rawan longsor saat diguyur hujan deras," ungkapnya.
 
Bagi warga di Desa Nyalian, tempat itu tidak hanya menjadi lokasi pengelukatan. Namun digunakan juga untuk kegiatan keagamaan, seperti ngening saat ada upacara pitra yadnya. Selain itu, beberapa masyarakat juga masih menjadikan lokasi tersebut sebagai lokasi untuk mencari air bersih untuk keperluan diminum.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.