Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

gerindra
Bali Tribune / Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya layak, tetapi merupakan hak bagi para pemuda Badung yang tergabung dalam Sekaa Teruna.

“Langkah Pemerintah Kabupaten Badung memberi bantuan dana melalui Dinas Kebudayaan patut diapresiasi. Ini sebagai wujud nyata pengayoman dan pemantik semangat kreativitas semangat berkarya kaula muda kita,” kata Puspa Negara, Sabtu (6/12/2025).

Bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh akan meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp40 juta per Sekaa Teruna mulai tahun 2026. Pemerintah juga merencanakan pencairan dana pada sekitar Februari 2026 menjelang Hari Raya Nyepi, agar proses pembuatan ogoh-ogoh dapat maksimal.

Pada tahun sebelumnya, bantuan diberikan kepada 585 Sekaa Teruna/Yowana dari 122 Desa Adat dan 546 Banjar Adat di Kabupaten Badung. Kenaikan ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap budaya lokal dan generasi muda.

“Sedikit gambaran, bahwa pada tahun 2025, setiap Sekaa Teruna menerima bantuan sebesar Rp25 juta. Angka Rp40 juta untuk tahun 2026 ini menunjukkan kenaikan yang signifikan sekitar 60 persen,” terangnya.

Bantuan dana ini selain untuk kebutuhan festival, pemerintah menilai dukungan ini mampu menjadi ruang kreativitas sekaligus atraksi budaya bagi masyarakat dan wisatawan.

Selain bantuan ogoh-ogoh politisi asal Legian ini berharap  program ini berkembang lagi untuk mendukung kegiatan kepemudaan lainnya.

“Kami ingin bantuan dana kreativitas ini dikembangkan lagi, selain untuk ogoh ogoh, juga agar diupayakan dana bantuan motivasi untuk keberlangsungan dan keberlanjutan kreativitas Sekaa Teruna pada berbagai program,” tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.