Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Febri Jalani Trial Bersama Bali United

Bali United
I Putu Febri Andika

BALI TRIBUNE - Ada satu muka baru dalam sesi latihan Bali United, Rabu (4/4) pagi di Lapangan Tri Sakti, Legian. Muka baru yang dimaksud adalah sosok penjaga gawang muda, I Putu Febri Andika yang bergabung dalam sesi latihan bersama penjaga gawang Bali United lainnya. Ditemui usai latihan, Febri sedikit bercerita tentang awal mula dirinya kembali mendapat panggilan untuk berlatih bersama tim Serdadu Tridatu. Ia mengatakan bila dihubungi pelatih kiper Bali United, Arjuna Rinaldi. "Ya, saya mendapat telepon dari Coach Arjuna untuk ikut gabung latihan hari ini. Tentu saya sangat senang dan antusias untuk gabung latihan lagi bersama Bali United," ujar Febri Andika. Febri pun memiliki target pribadi dengan dipanggilnya dia kembali untuk bergabung dengan Bali United. "Saya berharap bisa menjadi bagian dari tim Bali United. Tapi saat ini yang menjadi fokus saya adalah bagaimana menunjukkan kemampuan terbaik saya di masa trial ini," kata Febri. Sementara pelatih penjaga gawang Bali United, Arjuna Rinaldi mengatakan alasannya kembali memanggil Febri Andika untuk berlatih bersama tim Serdadu Tridatu. Menurutnya, Febri merupakan salah satu penjaga gawang muda yang memiliki potensi luar biasa. "Saya melihat Febri Andika memiliki masa depan yang cerah sebagai seorang penjaga gawang. Namun ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti menjaga attitude serta gaya hidup," ujar Coach Arjuna. Putu Febri Andika sebenarnya bukan nama baru dalam tim Serdadu Tridatu. Di tahun 2016 lalu ia merupakan bagian dari tim Bali United U-21 bersama Putu Pager dan Andhika Wijaya. Di tahun 2017 lalu, Febri Andika bermain untuk klub lokal Bali yang berkiprah di Liga 2, PS Badung.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.