Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putu Malini dapat Penanganan di RSU Bangli

Bali Tribune / Putu Malini saat diperiksa petugas medis di RSU Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Putu Malini (23), yang mengalami kelainan genetik yakni kulit mengelupas seperti bekas terbakar, akhirnya dirujuk ke RSU Bangli. Anak sulung dari pasangan suami istri (pasutri) I Gede Yasa (43) dan Ni Luh Sari (43) ini dibawa ke RSU Bangli pada Kamis (13/4).

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bangli, dr Nyoman Arsana mengatakan, Putu Malini dirujuk ke Poliklinik Kulit dan Kelamin RSU Bangli  dengan diantar petugas Puskesmas Kintamani II pada Kamis pagi.

Sampai di RSU Bangli  yang bersangkutan langsung  dirujuk ke Poliklinik Kulit Dan Kelamin untuk  evaluasi terkait  kondisi gadis asal Banjar Desa, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani ini.

"Setelah didiagnosa oleh dokter yang menangani, yang bersangkutan diberikan obat  berupa pelembab kulit, salep untuk digunakan di kulit dan kepala, multivitamin untuk meningkatkan kondisi kesehatan," jelasnya.

Selain itu dilakukan juga konsultasi ke poliklinik rehab medis untuk  penanganan keterbatasan gerak persendian yang dikeluhkan.

"Untuk saat ini dilakukan perawatan rawat jalan dan dijadwalkan kontrol  1 minggu lagi ke poliklinik. Tentu nanti melihat perkembangan apakah harus dirujuk ke RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar," ujarnya.

Menurut dr Arsana, Putu Malini merupakan peserta BPJS Kesehatan, dan kepesertaan aktif. Tentu hal tersebut dapat mendukung dalam upaya pengobatan.

Di sisi lain,  orang tua Putu Malini, Gede Yasa  mengatakan  Putu Malini tiba di RSU Bangli sekira pukul 11.00 Wita diantar petugas Puskesmas Kintamani II menggunakan mobil ambulans.

Selain mendapat penanganan dari dokter spesialis juga melakukan konsultasi  rehab medis. ”Hampir dua jam lamanya  dapat penanganan di RSU Bangli,” kata Gede Yasa.

Dari hasil diagnose dokter anaknya diberikan  obat dalam bentuk salep yang digunakan pada bagian kulit dan kepala serta pelembab kulit. “Untuk menjaga kondisi kesehatan diberikan juga multivitamin,” ungkapnya.

Lantas untuk pengobatan lanjutan, pihaknya masih menunggu  saran dari pihak dokter yang menangani anaknya. ”Tunggu sampai  habis  obat yang diberikan, kelanjutan pemeriksaan kami serahkan pada dokter yang menangani,” kata Gede Yasa.

wartawan
SAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.