Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Badung Berlakukan Karantina PPDN

Bali Tribune/ I Ketut Suiasa
Balitribune.co.id | Mangupura - Seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu orang yang datang dari luar Bali akan dikarantina sesuai dengan kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung I Ketut Suiasa, Rabu (13/5/2020).
 
“Kami akan memberlakukan karantina kepada seluruh para pelaku perjalanan dalam negeri, baik karantina mandiri atau karantina terpusat yang datang di Kabupaten Badung,” kata Suiasa. 
 
Untuk itu Suiasa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu mengikuti aturan Pemerintah Daerah dalam hal melakukan karantina mandiri maupun terpusat untuk yang baru datang dari luar daerah selama 7 hari.
 
Dikatakan apabila pelaku perjalanan dalam negeri memilih karantina mandiri, selama di rumah, agar bisa memisahkan ruangan dengan anggota keluarga yang lain dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari penggunaan peralatan makan dan mandi seperti piring, sendok, gelas, sabun dan lain-lain secara bersamaan. 
 
Hal yang tak kalah pentingnya pelaku perjalanan akan selalu di pantau kondisi kesehatannya oleh satgas gotong royong di masing-masing desa. Selain karantina mandiri, Pemkab Badung juga menyiapkan tempat karantina terpusat yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar protokol kesehatan dengan didampingi oleh tenaga medis.
 
Lebih lanjut Suiasa mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mencantumkan call center pada setiap posko-posko yang ada, untuk bisa dihubungi oleh setiap para pelaku perjalanan yang mengalami gangguan pada kondisi kesehatan untuk bisa ditangani segera oleh petugas medis. Dijelaskan, tenaga kesehatan akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan secara teratur pada para pelaku perjalanan dalam negeri. 
 
“Apabila ada gejala seperti sesak napas, demam, batuk, agar segera dapat menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan untuk bisa mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ucapnya seraya mengungkapkan bahwa, semua upaya tersebut merupakan SOP protokol kesehatan tentang bagaimana seorang pelaku perjalanan dalam menerapkan karantina baik secara mandiri maupun secara terpusat.
 
Terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 Suiasa mewanti-wanti masyarakat untuk melakukan penyemprotan desinfektan pada permukaan benda yang sering disentuh banyak orang dan selalu berjemur dibawah matahari pagi kurang lebih selama 15 menit. 
 
“Kita harus selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rumah, mengkonsumsi makanan yang bergizi, olahraga dan istirahat yang cukup serta mencuci tangan dan sabun minimal selama 20 detik di air mengalir,” terangnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.