Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putusan Penundaan Pemilu Berimplikasi Stabilitas Politik

Bali Tribune / Dewa Gede Sudika Mangku

balitribune.co.id | Singaraja – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendapat rekasi beragam.Seperti kalangan akademisi,praktisi hingga pimpinan lembaga organisasi massa (Ormas).

Seperti Dosen Prodi Ilmu Hukum sekaligus sebagai Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H.,LL.M mengatakan, putusan tersebut menimbulkan problematika dan kegaduhan menjelang Pemilu 2024.

“Publik tidak banyak yang mengetahui perkara gugatan perbuatan melawan hukum Partai Prima terhadap KPU yang secara tiba-tiba menjatuhkan putusan yang salah satu amarnya menghukum KPU selaku untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,”kata Gede Sudika Mangku, Selasa (7/3).

Dan itu, katanya meyebabkan problematika dan kegaduhan, bukan hanya dalam tahapan Pemilu 2024 tetapi juga berimplikasi pada stabilitas politik negara.Karena itu tidak heran banyak elit politik, akademisi, aktivis, dan sebagainya ikut menyoroti dan mengkritisi putusan tersebut.”Secara kewenangan PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum Partai Prima versus KPU. Namun keliru memberikan putusan penundaan pemilu. Semestinya, yang berwenang memutus sengketa Pemilu terkait proses administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” imbuhnya.

Soal kewenangan kata Dewa Gede Sudika,PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata yaitu “perbuatan melawan hukum” namun keliru soal kewenangan memberikan putusan penundaan pemilu bukan ranah PN Jakpus. Kewenangan memutus sengketa Pemilu terkait proses administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan yang lebih tinggi memiliki kewenangan memutus perihal kepesertaan sebelum pemungutan suara adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Seharusnya Partai Prima mengajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN.

Namun, jika dilihat kebelakang,sambungnya, ternyata Partai Prima pernah pernah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta Pemilu ke Bawaslu dan PTUN. Akan tetapi, gugatannya ditolak Bawaslu dan PTUN. Ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar, kenapa Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat? Dan mengapa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dan memberikan putusan yang salah satunya perihal penundaan Pemilu 2024?

“Hal ini tentu bertentangan dengan UUD NKRI 1945 yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kata lain, bilamana Pemilu 2024 ditunda, maka akan berimplikasi pada masa jabatan Presiden, DPR, dan DPD. Logikanya, tidak mungkin ada kekosongan kekuasaan negara atau jabatan Presiden diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt). Pasti akan tertuju pada perpanjangan masa jabatan Presiden yang sejak sebelum-sebelumnya telah menuai banyak kontroversi,ini seharunya yang dipertimbangkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut,” ujarnya.

Sangat disayangkan ketika gugatan perdata yang semestinya berimplikasi pada ranah personal atau privat Penggugat atau Tergugat, tetapi ini malah dapat berimplikasi besar dalam hukum publik kaitannya proses Pemilu 2024 yang mencakup aspek kenegaraan yang sangat luas. “Hal ini lah yang kemudian dapat mengganggu stabilitas politik, terlebih dalam amar Putusannya, hakim juga menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,” ujarnya.

Dewa Gede Sudika menambahkan, meskipun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) namun tetap saja dapat menimbulkan problematika dan kegaduhan yang mengancam stabilitas politik.”Ini berbahaya, terlebih lagi jika dilihat stabilitas politik dunia juga sedang tidak baik-baik saja.Banyak tanggapan miring dari berbagai pihak,elit politik, akademisi, para aktivis.Ada juga stereotip-stereotip negatif seperti adanya praduga bahwa Putusan penundaan Pemilu ini sengaja dibuat dalam usaha melanggengkan kekuasaan penguasa saat ini,” tambahnya.

Karena itu,kata Dewa Gede Sudika, selaku akademisi ia mendukung upaya hukum banding yang dilakukan oleh KPU karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendatipun hasil banding tetap diputuskan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi yang terpenting putusan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 harus bisa diantisipasi. Mengingat, gugatan perdata semestinya memberikan implikasi terhadap Partai Prima semata, dan tidak menimbulkan implikasi yang luas ke ranah hukum publik kaitannya Pemilu 2024 yang tertunda.

“Untuk itu, saya selaku akademisi menolak secara tegas penundaan Pemilu 2024, yang dijamin secara konstitusional. Selain itu, saya juga mendukung para pihak yang berkepentingan, seperti Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP, termasuk Presiden, DPR, dan DPD dalam usaha menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan memastikan tidak ada upaya-upaya yang bertentangan dengan konstitusi terutama yang berkaitan dengan penundaan Pemilu 2024,” tutupnya.

wartawan
CHA
Category

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Terseret Arus 25 KM, Jenazah Petani Banyuwangi Ditemukan Mengapung di Perairan Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Misteri penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas yang mengambang di Perairan Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terungkap. Pengungkapan identitas ini sekaligus mengakhiri pencarian panjang dan penuh kecemasan yang dialami keluarga korban di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.