Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putusan Penundaan Pemilu Berimplikasi Stabilitas Politik

Bali Tribune / Dewa Gede Sudika Mangku

balitribune.co.id | Singaraja – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendapat rekasi beragam.Seperti kalangan akademisi,praktisi hingga pimpinan lembaga organisasi massa (Ormas).

Seperti Dosen Prodi Ilmu Hukum sekaligus sebagai Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H.,LL.M mengatakan, putusan tersebut menimbulkan problematika dan kegaduhan menjelang Pemilu 2024.

“Publik tidak banyak yang mengetahui perkara gugatan perbuatan melawan hukum Partai Prima terhadap KPU yang secara tiba-tiba menjatuhkan putusan yang salah satu amarnya menghukum KPU selaku untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,”kata Gede Sudika Mangku, Selasa (7/3).

Dan itu, katanya meyebabkan problematika dan kegaduhan, bukan hanya dalam tahapan Pemilu 2024 tetapi juga berimplikasi pada stabilitas politik negara.Karena itu tidak heran banyak elit politik, akademisi, aktivis, dan sebagainya ikut menyoroti dan mengkritisi putusan tersebut.”Secara kewenangan PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum Partai Prima versus KPU. Namun keliru memberikan putusan penundaan pemilu. Semestinya, yang berwenang memutus sengketa Pemilu terkait proses administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” imbuhnya.

Soal kewenangan kata Dewa Gede Sudika,PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata yaitu “perbuatan melawan hukum” namun keliru soal kewenangan memberikan putusan penundaan pemilu bukan ranah PN Jakpus. Kewenangan memutus sengketa Pemilu terkait proses administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan yang lebih tinggi memiliki kewenangan memutus perihal kepesertaan sebelum pemungutan suara adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Seharusnya Partai Prima mengajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN.

Namun, jika dilihat kebelakang,sambungnya, ternyata Partai Prima pernah pernah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta Pemilu ke Bawaslu dan PTUN. Akan tetapi, gugatannya ditolak Bawaslu dan PTUN. Ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar, kenapa Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat? Dan mengapa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dan memberikan putusan yang salah satunya perihal penundaan Pemilu 2024?

“Hal ini tentu bertentangan dengan UUD NKRI 1945 yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kata lain, bilamana Pemilu 2024 ditunda, maka akan berimplikasi pada masa jabatan Presiden, DPR, dan DPD. Logikanya, tidak mungkin ada kekosongan kekuasaan negara atau jabatan Presiden diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt). Pasti akan tertuju pada perpanjangan masa jabatan Presiden yang sejak sebelum-sebelumnya telah menuai banyak kontroversi,ini seharunya yang dipertimbangkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut,” ujarnya.

Sangat disayangkan ketika gugatan perdata yang semestinya berimplikasi pada ranah personal atau privat Penggugat atau Tergugat, tetapi ini malah dapat berimplikasi besar dalam hukum publik kaitannya proses Pemilu 2024 yang mencakup aspek kenegaraan yang sangat luas. “Hal ini lah yang kemudian dapat mengganggu stabilitas politik, terlebih dalam amar Putusannya, hakim juga menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,” ujarnya.

Dewa Gede Sudika menambahkan, meskipun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) namun tetap saja dapat menimbulkan problematika dan kegaduhan yang mengancam stabilitas politik.”Ini berbahaya, terlebih lagi jika dilihat stabilitas politik dunia juga sedang tidak baik-baik saja.Banyak tanggapan miring dari berbagai pihak,elit politik, akademisi, para aktivis.Ada juga stereotip-stereotip negatif seperti adanya praduga bahwa Putusan penundaan Pemilu ini sengaja dibuat dalam usaha melanggengkan kekuasaan penguasa saat ini,” tambahnya.

Karena itu,kata Dewa Gede Sudika, selaku akademisi ia mendukung upaya hukum banding yang dilakukan oleh KPU karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendatipun hasil banding tetap diputuskan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi yang terpenting putusan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 harus bisa diantisipasi. Mengingat, gugatan perdata semestinya memberikan implikasi terhadap Partai Prima semata, dan tidak menimbulkan implikasi yang luas ke ranah hukum publik kaitannya Pemilu 2024 yang tertunda.

“Untuk itu, saya selaku akademisi menolak secara tegas penundaan Pemilu 2024, yang dijamin secara konstitusional. Selain itu, saya juga mendukung para pihak yang berkepentingan, seperti Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP, termasuk Presiden, DPR, dan DPD dalam usaha menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan memastikan tidak ada upaya-upaya yang bertentangan dengan konstitusi terutama yang berkaitan dengan penundaan Pemilu 2024,” tutupnya.

wartawan
CHA
Category

Sinergi GWK dan Pemerintah Bali, Akses Jalan Terbuka, Budaya Terjaga

balitribune.co.id | Mangupura - Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat Bali. Melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK, polemik panjang terkait akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya mencapai titik terang.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP Bongkar Proyek Bermasalah di Nusa Penida, Dari Lift Kaca hingga Bungee Jumping

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek ambisius pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi dihentikan sementara. Langkah tegas itu diambil usai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Jumat (31/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didanai Investor Tiongkok, Proyek Lift Pantai Klingking Miliki Izin Lengkap dari Pusat

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek lift kaca di kawasan wisata Pantai Klingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ramai menuai komentar baik yang pro maupun yang kontra. Meski banyak yang mengkritik, karena dikhawatirkan merusak keindahan alam, tetapi proyek yang digadang-gadang menelan biaya Rp200 miliar dan didanai investor asing Tiongkok tersebut rupanya telah mengantongi izin dari pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadir dengan Penyegaran Terbaru, New Honda Genio Makin Bergaya Retro dan Fashionable

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan penyegaran pada New Honda Genio dengan menghadirkan kombinasi warna dan striping baru yang semakin memperkuat gaya retro dan fashionable. Tampilan baru ini merepresentasikan gaya hidup kekinian bagi anak muda yang ingin tampil beda, tetap praktis, dan nyaman dalam berkendara. Hal ini merefleksikan karakter generasi muda yang ekspresif dan percaya diri.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Buka Pelatihan URBANSAR, 44 Personel Damkar Karangasem Ditempa Basarnas

balitribune.co.id | Amlapura - Berdiri di kaki Gunung Agung, Karangasem sadar, keindahan datang bersama risiko. Saat bencana datang, harapan terakhir warga ada di tangan aparatur daerah. ​Untuk itu, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menantang langsung nyali pasukan 'Tim Api Gumi Lahar'.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.