Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putusan Penundaan Pemilu Berimplikasi Stabilitas Politik

Bali Tribune / Dewa Gede Sudika Mangku

balitribune.co.id | Singaraja – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendapat rekasi beragam.Seperti kalangan akademisi,praktisi hingga pimpinan lembaga organisasi massa (Ormas).

Seperti Dosen Prodi Ilmu Hukum sekaligus sebagai Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H.,LL.M mengatakan, putusan tersebut menimbulkan problematika dan kegaduhan menjelang Pemilu 2024.

“Publik tidak banyak yang mengetahui perkara gugatan perbuatan melawan hukum Partai Prima terhadap KPU yang secara tiba-tiba menjatuhkan putusan yang salah satu amarnya menghukum KPU selaku untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,”kata Gede Sudika Mangku, Selasa (7/3).

Dan itu, katanya meyebabkan problematika dan kegaduhan, bukan hanya dalam tahapan Pemilu 2024 tetapi juga berimplikasi pada stabilitas politik negara.Karena itu tidak heran banyak elit politik, akademisi, aktivis, dan sebagainya ikut menyoroti dan mengkritisi putusan tersebut.”Secara kewenangan PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum Partai Prima versus KPU. Namun keliru memberikan putusan penundaan pemilu. Semestinya, yang berwenang memutus sengketa Pemilu terkait proses administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” imbuhnya.

Soal kewenangan kata Dewa Gede Sudika,PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata yaitu “perbuatan melawan hukum” namun keliru soal kewenangan memberikan putusan penundaan pemilu bukan ranah PN Jakpus. Kewenangan memutus sengketa Pemilu terkait proses administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan yang lebih tinggi memiliki kewenangan memutus perihal kepesertaan sebelum pemungutan suara adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Seharusnya Partai Prima mengajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN.

Namun, jika dilihat kebelakang,sambungnya, ternyata Partai Prima pernah pernah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta Pemilu ke Bawaslu dan PTUN. Akan tetapi, gugatannya ditolak Bawaslu dan PTUN. Ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar, kenapa Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat? Dan mengapa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dan memberikan putusan yang salah satunya perihal penundaan Pemilu 2024?

“Hal ini tentu bertentangan dengan UUD NKRI 1945 yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kata lain, bilamana Pemilu 2024 ditunda, maka akan berimplikasi pada masa jabatan Presiden, DPR, dan DPD. Logikanya, tidak mungkin ada kekosongan kekuasaan negara atau jabatan Presiden diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt). Pasti akan tertuju pada perpanjangan masa jabatan Presiden yang sejak sebelum-sebelumnya telah menuai banyak kontroversi,ini seharunya yang dipertimbangkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut,” ujarnya.

Sangat disayangkan ketika gugatan perdata yang semestinya berimplikasi pada ranah personal atau privat Penggugat atau Tergugat, tetapi ini malah dapat berimplikasi besar dalam hukum publik kaitannya proses Pemilu 2024 yang mencakup aspek kenegaraan yang sangat luas. “Hal ini lah yang kemudian dapat mengganggu stabilitas politik, terlebih dalam amar Putusannya, hakim juga menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,” ujarnya.

Dewa Gede Sudika menambahkan, meskipun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) namun tetap saja dapat menimbulkan problematika dan kegaduhan yang mengancam stabilitas politik.”Ini berbahaya, terlebih lagi jika dilihat stabilitas politik dunia juga sedang tidak baik-baik saja.Banyak tanggapan miring dari berbagai pihak,elit politik, akademisi, para aktivis.Ada juga stereotip-stereotip negatif seperti adanya praduga bahwa Putusan penundaan Pemilu ini sengaja dibuat dalam usaha melanggengkan kekuasaan penguasa saat ini,” tambahnya.

Karena itu,kata Dewa Gede Sudika, selaku akademisi ia mendukung upaya hukum banding yang dilakukan oleh KPU karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendatipun hasil banding tetap diputuskan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi yang terpenting putusan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 harus bisa diantisipasi. Mengingat, gugatan perdata semestinya memberikan implikasi terhadap Partai Prima semata, dan tidak menimbulkan implikasi yang luas ke ranah hukum publik kaitannya Pemilu 2024 yang tertunda.

“Untuk itu, saya selaku akademisi menolak secara tegas penundaan Pemilu 2024, yang dijamin secara konstitusional. Selain itu, saya juga mendukung para pihak yang berkepentingan, seperti Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP, termasuk Presiden, DPR, dan DPD dalam usaha menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan memastikan tidak ada upaya-upaya yang bertentangan dengan konstitusi terutama yang berkaitan dengan penundaan Pemilu 2024,” tutupnya.

wartawan
CHA
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.