Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putuskan PK, Notaris Neli Asih Bebas Murni

Bali Tribune/ foto putusan PK
balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Notaris Ni Ketut Neli Asih (54) untuk mendapatkan keadilan akhirnya membuahkan hasil. Sebab hasil sidang putusan Peninjauan Kembali (PK) mengabulkan segala permohonan yang diajukan Ni Ketut Neli Asih melalui kuasa hukumnya Jhon Korasa, yaitu menyatakan terdakwa Ni Ketut Neli Asih tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga, membebaskan terdakwa Ni Ketut Neli Asih dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memulihkan hak terdakwa Ni Ketut Neli Asih dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya  dan membebankan biaya sidang kepada negara. "Ini amar putusan PK-nya sama seperti  yang Penasehat Hukum ajukan. Putusannya sudah keluar di website MA," ungkap Jhon Korasa yang ditemui Bali Tribune, Minggu (17/5).
 
Ni Ketut Neli Asih terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta. Saat menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ni Ketut Neli Asih divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 4 bulan pada pertengahan tahun 2019 lalu. Namun ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Bali hukumannya dikurangi dua bulan menjadi 1 tahun 2 bulan penjara. Ia pun telah menjalani hukuman tersebut dan saat ini telah menghirup udara bebas. Meski demikian, Ni Ketut Neli Asih tetap mencari keadilan karena merasa tidak bersalah. Melalaui kuasa hukumnya, Jho Korasa ia mengajukan PK. "Dengan putusan PK ini, maka klien saya tidak bersalah. Bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan," ujar Jhon Korasa.
 
Dikatakan Jhon Korasa, pihaknya mengajukan PK karena yakin kliennya tidak bersalah. Sebab, kliennya berstatus sebagai saksi atas laporan Mahendro Anton Ingriyono terhadap Gunawan Priambodo yang merupakan orangnya Ketut Sudikerta. "Dalam fakta persidangan, korban Anton mengaku tidak dirugikan karena yang dilaporkan itu Gunawan Priambodo. Klien saya ini sebenarnya tidak ada laporan dan sebagai saksi atas Anton dan Gunawan. Kasus ini sebenarnya tidak masuk pidana dan sepertinya dipaksakan," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Tips #Cari_Aman Berbelok di Persimpangan untuk Pengendara Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara dengan aman di persimpangan menjadi salah satu kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Persimpangan merupakan titik pertemuan berbagai arus kendaraan sehingga membutuhkan kewaspadaan, teknik, serta kesiapan pengendara yang optimal.

Baca Selengkapnya icon click

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.