Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rai Mantra Kukuhkan Pengurus MMDP Kota Denpasar Periode 2019-2024

Bali Tribune/ Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra kukuhkan pengurus MMDP Kota Denpasar di salah satu rumah makan di wilayah Baturiti Tabanan, Minggu (19/5) lalu.
balitribune.co.id | Tabanan - Setelah melalui seluruh tahapan musyawarah dan mufakat, Pengurus Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kota Denpasar Periode Tahun 2019-2024 ditetapkan. 
 
Pengukuhan pengurus MMDP Kota Denpasar yang dipimpin kembali oleh AA Ketut Sudiana ini dikukuhkan oleh Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra di salah satu umah makan di Baturiti Tabanan,Minggu (19/5) lalu.
 
Dalam kegiatan  ini juga  dilaksanakan sarasehan dengan menghadirkan dua narasumber guna membahas isu sentral tentang Desa Adat/Pakraman yang terjadi di masyarakat. 
 
Yakni I Wayan Butuantara dengan materi Pemberdayaan Kerta Desa dalam Penanganan Sengketa Adat serta I Nyoman Budiana dengan materi Pengendalian penduduk pindah datang dari persepektif toleransi. 
 
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi, Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram, Camat se-Kota Denpasar, serta seluruh Bendesa Adat di Kota Denpasar.
 
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram mengatakan bahwa Keberadaan Desa Adat/Pakraman di Bali memang tidak bisa dipisahkan dengan keberadaan masyarakat Bali. 
 
Hal ini berkaitan erat utamanya mengenai keberadaan adat istiadat, budaya serta kearifan lokal Bali. Sehingga keberadaan Desa Adat di Bali, khususnya Kota Denpasar harus terus diperkuat seiring perkembangan arus modernisasi.
 
"Ditengah derasnya laju modernisasi saat ini, tentunya tantangan Desa Adat akan terus berkembang dan semakin kompleks, hal inilah diperlukan penguatan terhadap peran, fungsi dan arti Desa Adat itu sendiri di masyarakat sebagai benteng kebudayaan dan kearifan lokal di Bali," ujar Rai Mantra.
 
Lebih lanjut dijelaskan, secara berkelanjutan Pemkot Denpasar sebagai upaya memperkuat Desa Pakraman terus mendukung eksistensi dari organisasi yang menaungi Desa Pakraman, termasuk MMDP ini. 
 
Sehingga kedepanya diharapkan masyarakat adat di Bali dapat terus tumbuh serta adat istiadat, budaya serta kearifan lokal tetap lestari. 
 
"Selamat bertugas kepengurusan yang baru, tentunya harus menjadi wahana pemecahan permasalahan adat di masyarakat serta senantiasa melaksanakan pembinaan SDM untuk selalu mendukung penguatan dan kemajuan desa adat," papar Rai Mantra.
 
Ketua MMDP Kota Denpasar periode  2019-2024, AA Ketut Sudiana mengatakan bahwa MMDP Kota Denpasar merupakan sebuah forum yang mempertemukan seluruh bendesa adat di Kota Denpasar. Dimana, forum ini menjadi wahana untuk mencari solusi bersama dalam memecahkan permasalahan yang rentan terjadi di desa adat. 
 
"Kami di MMPD senantiasa menginventarisasi permasalahan yang mungkin terjadi dan bersama kita carikan solusinya," kata Sudiana.
 
Ketika disinggung terkait program lima tahun kedepan, Sudiana mengaku seluruh pengurus sudah melaksanakan rapat untuk menyusun program kerja kedepanya. Adapun yang menjadi pokok pengembangan yakni Penguatan desa Adat, Desa Adat sebagai penggerak perekonomian serta pemberdayaan SDM sehingga mampu bersaing ke depanya.
 
"Ketiga hal pokok tersebut kita fokuskan untuk pembangunan selama lima tahun kedepan, sehingga desa adat kedepanya tetap eksis dan berkontribusi dalam pembangunan di Kota Denpasar, utamanya sebagai benteng dalam pelestarian adat istiadat, kebudayaan dan kearifan lokal masyarakat," terangnya.
wartawan
Release
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.