Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rai Mantra Tinjau Lokasi Longsor di Ubung Kaja

Bali Tribune / MENINJAU - Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra meninjau lokasi bencana tanah longsor di Jalan Made Bina, Perum Taman Bina Mulia, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Selasa (2/6).
balitribune.co.id | DenpasarWalikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Kepala BPBD Kota Denpasar, IB. Joni Ariwibawa, Camat Denpasar Utara Nyoman Lodera serta Perbekel Ubung Kaja Wayan Astika meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Jalan Made Bina, Perum Taman Bina Mulia, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Selasa (2/6).
 
Melihat kondisi dilapangan tersebut Walikota Rai Mantra memerintahkan kepada Kalak BPBD agar segera membersihkan material tanah dan lumpur yang menimbun sebagian rumah dan pekarangan warga. Adanya sisa-sisa reruntuhan sudah ditangani petugas serta mobil dan motor yang tertimpa timbunan tanah juga telah dapat dikeluarkan dari reruntuhan.  Dengan menerjunkan sebuah alat berat (ekskavator) mengeruk puing-puing dinding tebing pasca longsor.
Puing-puing bangunan tebing yang longsor itu kemudian dibersihkan dan diangkut menggunakan truk milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.
"Kegiatan pagi ini pembersihan puing-puing tembok dan senderan longsor, dibantu truk DLHK untuk mengangkut puing-puingnya," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa.
 
Lebih lanjut IB Joni Ariwibawa menjelaskan, banjir dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu  disebabkan oleh tingginya intensitas curah hujan yg mengguyur wilayah Denpasar dan Badung Utara.
"Hujan itu menyebabkan debit air tidak mampu tertampung di aliran sungai dan menyebabkan beberapa drainase di perumahan perumahan tidak kuat menahan debit air  sehingga menyebabkan terjadinya lonsor dan endapan lumpur di pemukiman warga," kata Joni Ariwibawa sembari menegaskan tidak ada korban jiwa dalam bencana tersebut, namun 1 unit mobil dan 5 unit motor mengalami kerusakan yang cukup parah.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.