Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

MANUTUR
Bali Tribune / MANUTUR - Ogoh-ogoh Manutur milik ST Bhuana Kusuma, Banjar Peken, Desa Adat Bualu, Kuta Selatan raih Juara II Badung Saka Fest 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

​Karya seni ini mengangkat figur Manu, yang diyakini dalam mitologi sebagai manusia pertama di dunia. Melalui garapan artistik yang mendalam, ogoh-ogoh tersebut menyampaikan pesan filosofis tentang dinamika hubungan antara manusia dan alam semesta yang kian merapuh. Kata "Manutur" sendiri dimaknai sebagai Manu Tan Umenget Ring Sesana, sebuah pengingat bagi manusia agar tidak melupakan etika dan hakikat keberadaannya. "Ide visual ini bersumber dari sastra Lontar Tutur Agastya Prana," ujar ​ I Wayan Pradnya Pitala selaku konseptor ogoh-ogoh. 

​Secara naratif, kata dia, karya ini juga merujuk pada Lontar Bali Kala TattwaDimana kisah tersebut menceritakan perjalanan Sang Manu saat memohon wilayah tempat tinggal kepada Sang Hyang Adi Kala selaku penguasa waktu, yang kemudian memberikan setengah alam semesta dengan syarat kelestariannya harus tetap terjaga.

​Konflik muncul ketika Sang Manu menguasai wilayah Tri Bhuana (Bhur, Bwah, dan Swah Loka), yang memicu kemurkaan Sang Hyang Adi Kala karena merasa diperdaya. Akibatnya, sebuah kutukan dijatuhkan yang perlahan terbukti seiring perilaku keturunan Manu yang mulai merusak alam demi kepentingan sesaat.

​Visualisasi ogoh-ogoh ini menampilkan simbol manusia berbadan naga dan bersayap burung. Simbol tersebut merupakan representasi dari ego manusia yang enggan mengalah, bertindak layaknya binatang, serta memiliki sifat angkuh yang merasa lebih tinggi dari makhluk lainnya.

​Dampak dari rusaknya keseimbangan tersebut digambarkan melalui elemen alam yang murka, seperti luapan lahar dan gelombang laut dahsyat. Manusia digambarkan terus dikejar oleh waktu yang diwujudkan dalam sosok Sang Hyang Kala bertangan enam, sebagai simbol kelipatan waktu yang tak terelakkan. Permainan warna pada karya ini juga memiliki makna tersendiri. Transisi dari warna cerah menuju gelap melambangkan penyekatan waktu antara siang dan malam, termasuk fase-fase sakral seperti Kali Tepet, Sandi Kala, dan Tengah Lemeng.

​Keberhasilan ST Bhuana Kusuma meraih posisi kedua di Badung Caka Fest 2026 ini membuktikan bahwa estetika ogoh-ogoh di Bali kini semakin matang, tidak hanya unggul secara visual tetapi juga kaya akan kedalaman literatur sastra agama.

Menurut Ketua Panitia Badung Çaka Fest 2026, Ida Bagus Munika, hasil yang diumumkan adalah murni wewenang dewan juri yang terdiri dari tujuh pakar lintas bidang. Khusus ogoh-ogoh "Manutur" milik ST Bhuana Kusuma, Banjar Peken, Desa Adat Bualu, Kuta Selatan, kata dia meraih juara II dengan skor 895,00. "​Persaingan di papan atas terbilang sengit. Posisi Juara II diraih oleh ogoh-ogoh "Manutur" milik ST Bhuana Kusuma, Banjar Peken, Desa Adat Bualu, Kuta Selatan," kata Munika. Diketahui untuk posisi juara pertama kembali disabet oleh ST Tunas Remaja Desa Penarungan dengan judul ogoh-ogoh Maguru Satua. 

wartawan
ANA
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.