Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raih Nilai 91,30 Persen, Pemkot Denpasar Masuk 3 Besar Nasional Kota Dengan Nilai MCP Terbaik

Bali Tribune / Plh. Walikota Denpasar, I Made Toya saat mengikuti Rapat Evaluasi MCP Kota Denpasar tahun 2020 di Graha Sewakadarma Kota Denpsar, Kamis (25/2).

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar sukses meningkatkan nilai Monitoring Centre For Prevention (MCP) di tahun 2020. Dimana, ibu kota Provinsi Bali ini sukses meraih nilai 91,30 persen. Angka ini meningkat drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni 85 persen. Demikian terungkap saat pelaksanaan Rapat Evaluasi MCP Kota Denpasar tahun 2020 di Graha Sewakadarma Kota Denpsar, Kamis (25/2).

Hadir dalam kesempatan tersebut Plh. Wali Kota Denpasar, I Made Toya, Kasatgas V.1 Pencegahan Korwil V KPK RI, Sugeng Basuki, Kasatgas V.3 Penindakan Korwil V KPK RI, Abdul Haris, PIC Wilayah Bali Satgas V.1 Pencegahan Korwil V KPK RI, Handayani, serta inatansi terkait di lingkungan Pemkot Denpasar dengan penerapan disiplin protokol kesehatan.

Plh. Walikota Denpasar I Made Toya menyampaikan apresiasi atas pencapaian Monitoring Centre For Prevention (MCP)  Kota Denpasar Tahun 2020 telah mencapai nilai 91,30 % lebih tinggi dari tahun 2019 yang hanya mencapai nilai 85 %. Di Bali sendiri, nilai MCP kota Denpasar tahun 2020 sebesar 91,30 % tersebut menduduki peringkat ke-2 dari seluruh pemerintah daerah se-Bali.

“Capaian ini tidak terlepas dari kerja keras semua perangkat daerah, serta pembinaan dan pendampingan yang terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” jelasnya.

Dikatakan Made Toya, dari tahun ke tahun capaian nilai MCP Kota Denpasar terus mengalami peningkatan. Namun capaian ini hendaknya tidak membuat kita merasa puas. Sebaliknya capaian ini menjadi pemacu semangat untuk  terus berupaya mempertahankan bahkan meningkatkan di tahun mendatang.

Tingkat capaian MCP kata Made Toya sekaligus sebagai wujud komitmen yang kuat dari seluruh jajaran pemerintah di Kota Denpasar untuk melakukan pencegahan korupsi.

“Pemerintah Kota Denpasar juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan ataupun inovasi untuk mempersempit celah untuk melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari sistem manual ke digitalisasi,” ujarnya.

“Untuk itu, kami mengajak semua pihak, khususnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk selalu menjaga integritas dalam mengawal pelaksanaan PBJ, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tandasnya.

Sementara  Plt Inspektur Putu Naning Djayaningsih menambahkan  bahwa dari 8 area intervensi yang diukur capaiannya dalam penilaian MCP, terdapat 2 area yang mendapat skor 100 persen yaitu Tata Kelola Dana Desa dan Manajemen ASN. Menurut hasil evaluasi yang disampaikan oleh KPK RI, dengan nilai MCP 91,30 persen, maka secara Nasional, Kota Denpasar termasuk dalam jajaran 3 besar Kota dengan nilai MCP terbaik se-Indonesia, dan menduduki peringkat ke 14  dari 542 pemerintah daerah se Indonesia yang diukur MCPnya.

Ditambahkannya, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh KPK RI hari ini, untuk memberikan sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, serta mengevaluasi secara bersama-sama tentang pogram pemberantasan korupsi terintegrasi di Bali.

“Tentu evaluasi dari KPK RI ini akan kami jadikan acuan sebagai pemenuhan capaian MCP 2021” tandasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.