Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rakernas PPMKI di Bali Dihadiri Seluruh Pengprov dan Korwil

Rakernas PPMKI
Bali Tribune / Rakernas PPMKI diikuti seluruh Pengprov dan  Korwil di Kebon Vintage Cars, Biaung, Sabtu (9/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) akan menggelae Wedding Festival (foto pernikahan dengan latar belakang mobil klasik) secara serentak disemua Pengprov dan  Korwil. Selain itu, Kota Semarang, Jawa Tengah didaulat   menjadi tuan rumah kegiatan HUT ke-46 PPMKI.

Demikianlah agenda kerja yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPMKI yang diselenggarakan di Kebon Vintage Cars,Biaung, Sabtu (9/3). Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua PPMKI, Jos Dharmawan  juga  dibahas  kegiatan classic race, pembuatan buku sejarah PPMKI termasuk rencana penambahan keanggotaan PPMKI di Sepuluh kota.

“Puji tuhan Rakernas berlangsung sukses. Semua pengprov atau Korwil mengirimkan perwakilan hadir. ini menjadi sejarah  pertama. Untuk pertama kalinya  Rakernas diikuti  Pengprov atau Korwil,” kata Jos Dharmawan.

Rakernas PPMKI diawali dengan menyanyi bersama lagu Indonesia Raya kemudian Mars PPMKI. Selanjutnya pembahasan AD/ART sebagaimana tertera dalam Buku Coklat (hasil Munas XIV).

Beberapa point penting yang dihasilkan seperti menyepakati pengawas berjumlah 5 orang sesuai dengan Buku Coklat (Hasil Munas XIV). Alamat Sekretariat mengikuti domisili Ketua Umum termasuk  pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Adapun KTA, akan dicetak oleh masing-masing Pengprov /Korwil.Pusat hanya mendapatkan tembusan data dari Provinsi. KTA Pengurus Pusat mengikuti Domisili. Pengurus pusat memiliki Kartu Tanda Pengenal (Kartu Nama/Kartu Identitas) yang memiliki masa berlaku. Nomor KTA, menggunakan Kode Plat dan dilakukan pengkinian data untuk nomor KTA termasuk QR Code untuk benefit anggota PPMKI.

wartawan
HEN

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.