Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rakor KPU Karangasem, Persiapan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Bali Tribune / RAKOR - KPU Karangasem saat melaksanakan Rakor persiapan verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2024

balitribune.co.id | AmlapuraPasca pendaftaran Parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang di KPU Pusat, KPU Kabupaten Karangasem akan segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap Parpol peserta pemilu yang telah mendaftar tersebut.

Menindaklanjuti kegiatan verifikasi faktual yang akan segera dilaksanakan tersebut, KPU Karangasem, Selasa (27/9), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual dengan mengundang seluruh Parpol peserta Pemilu yang telah mendaftar, anggota Bawaslu Karangasem, dari Kepolisian, Kejaksaan,

Sejumlah awak media menanyakan kepada Komisioner KPU soal keberatan ratusan warga termasuk ASN yang namanya dimasukkan oleh sejumlah parpol tanpa sepengetahuan warga maupun ASN bersangkutan dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol), apakah itu akan berpengaruh terhadap verifikasi faktual nanti mengingat mereka yang dicatut namanya dan dimasukkan kedalam Sipol telah mengajukan keberatan dan klarifikasi ke KPU?.

Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU I Gede Krisna Adiwidana menegaskan, dalam hal berkaitan dengan verifikasi pendaftaran dan penetapan itu menjadi kewenangan KPU-RI. Dalam hal ini ujar Krisna, pihaknya di KPU Kabupaten hanya menjalankan perintah apa yang diperintahkan oleh KPU-RI.

Mengenai adanya warga maupun ASN yang keberatan karena namanya masuk dalam Sipol beberapa Parpol tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, karena mereka bukan anggota Parpol, menurut Krisna juga telah diproses sesuai aturan. “Mereka melaporkan kemudian membuat surat pernyataan dan kita di KPU Kabupaten mengklarifikasi. Dan karifikasi tersebut kami serahkan kembali ke KPU-RI di Jakarta,” tegas Krisna.

KPU-RI inilah yang kemudian berkoordinasi dengan pimpinan parpol untuk mengeluarkan atau mencoret mereka-mereka yang namanya masuk dalam Sipol, dan sudah membuat surat pernyataan dan sudah diklarifikasi. Pihaknya sudah membuat empat tahapan, dimana tahap pertama sudah dijalankan dan nama-nama itu sudah disetor, dan tahapan ini menurutnya berlaku hingga 14 Desember 2022 mendatang hingga ada penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 dari KPU-RI. Untuk itiu pihaknya mengajak masyarakat di Karangasem untuk rajin-rajin mengecek nama mereka di Sipol KPU.

Lantas kalau lewat dari Tanggal 14 Desember dan Parpol peserta Pemilu sudah ditetapkan KPU-RI, kemudian ada warga yang keberatan namanya dimasukkan dalam Sipol salah satu partai seperti apa? Apakah partai tersebut akan digugurkan sebagai peserta Pemilu atau sebaliknya bisa tetap ikut sesuai keputusan penetapan Parpol peserta Pemilu KPU-RI? “Nah itu yang belum diatur,” jawabnya singkat.

wartawan
AGS
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Krisis Murid, Banyak Sekolah Hanya Mendapatkan 2 Hingga 8 Murid Baru

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem saat ini tengah mengalami krisis murid atau siswa. pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, hampir sebagian besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karangasem mengalami kekurangan murid baru atau jumlah murid baru yang mendaftar dan melakukan pendaftaran ulang masih jauh dari jumlah kuota yang didaftarkan oleh sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.