Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ranperda LPJ APBD Bangli Tahun 2022 Disahkan

Bali Tribune / LAPORAN - Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli

balitribune.co.id | BangliSetelah melalui pembahasan akhirnya DPRD Kabupaten Bangli menyetujui Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022 disahkan menjadi Perda. Meski demikian, sejumlah catatan tetap diberikan kalangan wakil rakyat Bangli. Hal tersebut terungkap saat Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli, Rabu (5/7). 

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, sementara dari eksekutif dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Forkompinda beserta pimpinan OPD Pemkab Bangli.

Dalam Laporan Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli yang dibacakan I Made Natis menyatakan, tahapan terpenting setelah pembahasan keputusan dilakukan adalah implementasi dari keputusan tersebut. "Untuk mengimplementasikan sebuah keputusan, dibutuhkan komitmen dari seluruh komponen untuk melaksanakan segala keputusan yang dibuat dalam bentuk kebijakan, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan dengan implementasinya," ujarnya. 

Oleh karena itu, gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, agar Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda hendaknya betul-betul dilaksanakan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab serta menjadikan catatan dalam pelaksanaan APBD di tahun-tahun berikutnya.

"Kami dari Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Bangli, dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah," tegasnya.

Meski demikian, mencermati dinamika pembahasan yang telah dilakukan Gabungan Komisi-Komisi dengan eksekutif, pihaknya juga menyampaikan beberapa masukan terhadap Ranperda tersebut. Diantaranya, kegiatan pemungutan pajak yang dapat menunjang PAD agar optimalkan dengan menerapkan sistem E-pajak. Meliputi, Pajak hotel dan restoran sehingga dapat meminimalisir tingkat kesalahan dan potensi kecurangan pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dapat dikurangi.

"Pemerintah daerah agar mengambil tindakan dan keputusan terhadap Piutang pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terus tercatat di neraca keuangan Daerah dari tahun ketahun," sebutnya.

Selain itu, Gabungan Komisi-Komisi mengharapkan perangkat Daerah yang mendapat catatan-catatan dari BPK, agar segera menindaklanjuti catatan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Penanganan Retribusi di sektor Pasar Daerah yang merupakan salah satu sumber PAD bagi Kabupaten Bangli agar betul-betul dilaksanakan, ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya. 

Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kinerja DPRD Bangli. Kata dia, mengenai temuan pemeriksaan BPK RI seperti pemerintah Kabupaten Bangli belum memperbaharui Kebijakan Akuntansi Daerah sesuai dengan perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kesalahan atas pengganggaran, migrasi anggaran dari aplikasi SIPD ke aplikasi FMIS serta peruntukan realisasi belanja.

"Saran terkait Opini BPK RI serta temuan dan masalah-masalah lainnya akan dibahas dalam rapat-rapat kerja Dewan dengan OPD yang terkait,' ujarnya. 

Tujuannya, untuk dapat menggali akar permasalahan dan mencari solusi untuk mengatasi serta menindaklanjuti temuan BPK RI yang selalu menjadi dilema setiap tahun. "Saran, pendapat dan koreksi dari Anggota Dewan perlu mendapat perhatian dan apresiasi dari kita sebagai pegangan dalam melaksanakan tindak lanjut sehingga permasalahan yang timbul tidak terulang lagi ditahun yang akan datang," tegas Bupati Sedana Arta. 

wartawan
SAM
Category

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Insiden Penganiayaan, Polres Klungkung Kumpulkan Warga Sumba

balitribune.co.id I Semarapura - Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H. bersama Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. melaksanakan patroli dialogis dengan para buruh bawang yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya dari Pulau Sumba, di wilayah Kabupaten Klungkung, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.