Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Evaluasi MCP, Capaian Klungkung Triwulan III 65 Persen

Bali Tribune / RAPAT - Bupati Suwirta pimpin rapat evaluasi progress Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

balitribune.co.id | SemarapuraJangan berpuas pada angka, tetapi bagaimana pelayanan publik bisa berjalan dengan optimal. Jangan juga berintekasi yang tidak perlu dengan rekanan, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang bisa menimbulkan celah tindakan korupsi.

"Jangan coba-coba mengambil yang bukan hak kita," tegas Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat mengikuti rapat monitoring dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) atau progress Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring dari ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (22/9/2021).

Menurut Bupati Suwirta, capaian 65 persen di triwulan III akan terus bergerak sampai akhir penilaian. Upaya untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan meningkatkan transparansi, baik dalam pengelolaan keuangan, barang daerah maupun lainnya. "Ukuran kami bagaimana mencegah korupsi sehingga pemerintahan berjalan dengan baik, yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya seraya memohon arahan dari KPK agar MCP Kabupaten Klungkung semakin lebih baik.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK-RI, Budi Waluya, capaian MCO Klungkung sampai triwulan III mencapai 65 persen.  Klungkung berada diposisi kelima di Provinsi Bali dan ke-21 di Indonesia. "Kami mengapresiasi komitmen pimpinan daerah dalam pencegahan korupsi," ujarnya.

Rapat monitoring dan evaluasi diikuti langsung Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, Made Seger dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.