Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Badung, Sekda Adi Arnawa Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Taati Prokes

Bali Tribune/ RAKOR SATGAS - Sekda Adi Arnawa di saat memimpin Rakor Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (9/7).
balitribune.co.id | Mangupura  - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Badung, Jumat (9/7) lalu, memimpin Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan, Kadis Kesehatan I Nyoman Gunarta, Kasatpol PP I Gusti Agung Surya Negara serta seluruh Satgas Covid-19 se-Badung.
 
Sekda Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas penangan Covid-19 di lapangan, pihaknya menyarankan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, perlu dilaksanakan pemantauan dan pemeriksaan di Terminal Mengwi. Selanjutnya juga untuk pemakaian wifi Pemkab Badung harus dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dan untuk penerangan jalan, dipadamkan pada posisi-posisi yang strategis untuk meminimalisir keramaian yang mengundang keramaian. 
 
“Terkait dengan mobilitas di jalan raya banyak yang dilakukan ASN, dengan penerapan WFH diharapkan berdampak mengurangi penyebaran Covid-19. Demikian juga dengan yang bertugas ke kantor, harus ada surat tugas dari atasan agar aturan itu jelas,” ujar Sekda Adi Arnawa.
 
Dikatakan bahwa pandemi Covid-19 di Badung sudah terjadi penambahan, klaster baru banyak terjadi pada penyelenggaraan upacara adat demikian juga dengan keberadaan WNA di Badung menjadi sorotan dari pemerintah pusat, di sini peran Imigrasi sangat penting dengan langkah-langkah yang lebih tegas. 
 
“Harus ada regulasi yang tepat untuk memberikan jawaban yang pasti kepada seluruh masyarakat, terkait dengan upacara adat harus dapat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tentu dengan instrumen hukum yang jelas dan pasti tentunya,” jelasnya.
 
Ditambahkan untuk rumah makan dan restoran dapat memberikan take away sampai pukul 8 malam selanjutnya harus tutup. Evaluasi Covid-19 akan dilaksanakan setiap 3 hari sekali oleh Satgas Covid-19. Ini tiada lain untuk memutus mata rantai penyebaran klaster baru di Badung. “Mari kita lakukan kerja sama yang baik dalam penanganan pandemi ini sehingga pandemi ini bisa cepat berlalu,” ajaknya. 
 
Sementara itu Kadis Kebakaran yang juga Plt BPBD Badung I Wayan Wirya melaporkan terkait dengan kegiatan dalam penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Badung yang diimplementasikan di lapangan oleh Satgas Covid-19 dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung sudah dilaksanakan semaksimal mungkin dengan aturan yang jelas. “Demikian juga sesuai SE Gubernur Bali No 9 tahun 2021 banyaknya masyarakat untuk memohon izin untuk bisa melakukan kegiatan ini harus kita berikan solusi dan jawaban yang jelas agar tidak salah persepsi. Dan apa yang sudah dan akan kami laksanakan dalam penanganan dan pemantauan dengan baik dan bijak,” jelasnya. 
 
Kadiskes Nyoman Gunarta menambahkan terkait dengan angka positif dalam 3 minggu ini, perhari ini Jumat 9 Juli 2021 tercatat 106 orang positif Covid-19 di Badung. Peningkatan kasus Covid-19 terjadi karena banyaknya penduduk yang mobile jadi cukup susah untuk didata karena alamat mereka berpindah pindah. 
 
“Kami berharap dengan disiplin masyarakat dan mengikuti Prokes semoga pandemi ini bisa terlewati,” harapnya. 
wartawan
ANA
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Kawasan Mangrove Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Badung Genjot SDM Otomotif, Pelatihan Mekanik Sepeda Motor 2026 Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di sektor otomotif melalui Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Tahun 2026. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap industri maupun membuka peluang usaha mandiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.