Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripuna PU Fraksi-fraksi di DPRD Badung,Fraksi Demokrat Setujui Enam Ranperda Usulan Pemerintah

hukum
MEMBACA PU - I Made Retha saat memakan PU Fraksi Demokrat pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (20/3).

BALI TRIBUNE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (20/3) kemarin. Rapat paripurna masa persidangan pertama tahun 2018 tersebut mengadendakan Pemandangan Umum dari fraksi di DPRD Badung, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar.

 Pemandangan Umum Fraksi dimaksud terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bergulir, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Ranperda tentang Penamaan dan Lambang Rumah Sakit Umum Daerah, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapar Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi wakilnya I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta. Rapat Paripurna juga dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, segenap Pimpinan Perangkat Daerah, serta para tenaga ahli Dewan maupun tenaga ahli fraksi. Dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat atas enam Ranperda yang diajukan eksekutif pada intinya dapat menyetujui. “Dari semua rancangan peraturan daerah di atas telah mengikuti berbagai prosedur, tahapan, pembahasan dan telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, maka fraksi Demokrat DPRD Badung dapat menyetujui keenam Ranperda tersebet untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah diverifikasi pemerintah Provinsi Bali,” kata I Made Retha anggota Fraksi Partai Demokrat saat membacakan pemandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna kemarin. Walau begitu, Fraksi Demokrat Badung tetap memberikan sejumlah catatan. Beberapa catatan diantaranya terhadap Ranperda tentang Dana Bergulir. Fraksi yang memiliki tujuh orang anggota di parlemen Badung ini menyarankan pemerintah agar penyaluran dana tersebut transparan, mudah, tanpa biaya, jelas, tertib, dan bebas rekayasa. “Disamping menggulirkan kembali dana yang telah dikembalikan oleh pemohon dalam pelaksanaaannya nanti wajib hukumnya setiap tahun agar presentase anggaran dana yang akan digulirkan selalu ditingkatkan,” harapnya. Catatan lainnya terhadap Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Fraksi Demokrat menyatakan, dalam pengelolaan barang milik daerah yang diselenggarakan oleh aparat pemerintah dilandasi oleh beberapa asas diantaranya asas kepatian hukum, transparansi, efisiensi akuntabilitas, dan kepastian nilai. Sebagai acuan dalam pengelolaan barang milik daerah, dilandasi oleh UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

“Sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu disesuaikan,” tandasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.