Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-15, Dewan Bali Sampaikan Penjelasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang berlangsung Senin (29/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali

balitribune.co.id | DenpasarRapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang berlangsung Senin (29/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2023. 

Pada Rapat Paripurna tersebut, Dewan Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan Koordinator Pembahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggara 2023, Gede Kusuma Putra. 

"Pada kesempatan ini kami Dewan memberikan beberapa catatan/rekomendasi," jelasnya.

Dewan pun memberikan masukan untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam) atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD SB untuk membayar fee kerjasama dengan pihak ketiga. Pungutan wisatawan asing yang sudah mulai berjalan berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD Pemprov Bali, perlu terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada dilapangan, sehingga pelaksanaanya lebih maksimal. 

Dalam kesempatan ini Dewan mengingatkan kembali kepada Pemprov Bali untuk tetap mencarikan solusiguna bagaimana 2 sumber pendapatan baik yang di Gunaksa dan Nusa Dua bisa secepatnya diterima. Dewan menekankan kembali terkait penangananpenduduk pendatang seperti yang sudah disampaikan tanggal 22 April 2024 karena sudah mulai dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman, kenyamanan masyakarat. "Menyangkut persoalan banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan ini tentu berdampak merusak citra pariwisata Bali, disisi lain kita masih berharap adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat dan tentu tidak ada yang bisa menjamin kedepan persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat, karenanya kami Dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna dapat kiranya Kementerian Luar Negeri membuka kantor perwakilan di Bali sehingga urusan, persoalan-persoalan wisatawan asing yang berulah dan menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat," paparnya.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih sering berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkaitbanyaknya investasi di berbagai wilayah yang masih belum mengikuti aturan-aturan yang ada. Keberadaan Perda RDTR di tiap kabupaten/kota supaya didorong dan ada hormanisasi dengan Perda RTRW.

Langkah ini guna menciptakan iklim investasi yang baik, adanya pemerataan pembangunan serta mencegah/meminimalkan alih fungsi lahan. 

"Rekomendasi DPRD Provinsi Bali atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, semoga dapat memberikan solusi dan menjadi inspirasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Bali kedepan yang lebih baik," imbuhnya.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya disampaikan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, pada dasarnya dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Selama ini peternak telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian secara umum dan pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, kesejahteraan peternak harus diakui masih jauh dari harapan.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan peternak maka perlindungan dan pemberdayaan peternak sangat krusial di dalam perkembangan dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks.

Peternakan memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan umum. Kedudukan peternak perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Meskipun terjadi perubahan transformasi struktural, peternakan tetap menjadi sektor strategis dan bahkan terbukti memiliki ketahanan pada saat terjadi krisis ekonomi. Pembangunan sektor peternakan tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, namun juga penyerapan tenaga kerja di perdesaan, perkembangan industri, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Provinsi Bali memiliki keunikan  budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan dimana terdapat keberagaman species hewan yang unik dan langka.

Peternakan merupakan salah satu sektor prioritas dalam perekonomian Bali dan aktivitas ini seringkali berdampingan dengan kegiatan pariwisata, akan tetapi peternak yang telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat di Provinsi Bali melalui pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan.

Berdasarkan kondisi tersebut, peternak membutuhkan pengaturan komprehensif sebagai solusi dari permasalahan yang ada demi mewujudkan suatu sistem hukum yang dapat mengangkat derajat para peternak dari segi kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik dari segi preventif maupun represif. Dengan pertimbangan hal tersebut maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. 

Sementara itu, Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya mengatakan, dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, selanjutnya pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. "Kita berharap penetapan Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana," harapnya.

wartawan
YUE
Category

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Lift Kaca Dihentikan, Warga Desa Adat Kecewa

balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.

Baca Selengkapnya icon click

Akomodir Masukan Fraksi-fraksi, DPRD Badung Apresiasi Langkah Bupati Rancang APBD 2026 Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung, Senin (24/11) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Perarutan Daerah (Ranperda).

Meliputi Ranperda tentang APBD Badung tahun anggaran 2026, Ranperda tentang pemerinan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Ranperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan Ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan pembawa rabies.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.