Rapat Paripurna ke-17 DPRD Bali, Gubernur Bali Sebut Lokasi Bandara Bali Utara dan Terminal LNG Masih Perlu Kajian | Bali Tribune
Diposting : 4 July 2022 13:12
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / RAPAT - suasana rapat Paripurna ke-17 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (4/7).
 
balitribune.co.id | DenpasarSaat Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (4/7) Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace). 
 
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dengan agenda Gubernur Bali menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 27 Juni 2022. "Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021," ujar Gubernur Koster dalam sambutannya melalui Wagub Cok Ace.
 
Terkait pandangan umum seluruh fraksi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Gubernur Bali menjelaskan, dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian zona-zona wilayah dalam RTRW memiliki tingkat kedetailan yang berbeda-beda. 
 
Dijelaskan, untuk RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota disusun dengan muatan dalam lingkup kawasan dengan skala peta 1:250.000 sampai dengan skala 1:25.000. Pada tingkat rencana detail tata ruang, pengaturan pemanfaatan ruang disusun dengan muatan yang lebih detail, tegas, dan terperinci dalam lingkup blok dan sub blok kawasan dengan skala 1:5.000. 
 
Rencana Tata Ruang disusun sebagai perwujudan pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang berkelanjutan serta sebagai wujud sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral, melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang.
 
Perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dalam suatu produk Rencana Tata Ruang tidak hanya memberikan benefit dalam bentuk fisik, namun juga memberikan benefit ekonomi, sosial, budaya, ekologi, dan lain-lain. "Mengenai lokasi pembangunan bandara udara baru Bali Utara, saya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan keputusan yang lebih cepat sehingga bisa kita akomodasi dalam Raperda tentang RTRW Provinsi Bali. Jika sampai akhir pembahasan Raperda, kita belum mendapat kepastian lokasi dari pemerintah pusat, maka dalam Raperda ini kita rancang norma yang memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan arahan lokasi sesuai penetapan pemerintah pusat," jelasnya. 
 
Gubernur Bali sepakat terhadap perlunya pembahasan mengenai penyesuaian jumlah ruas dan nomenklatur nama jalan tol, dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR. Sepakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus LNG sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan Komisi 3 DPRD Provinsi Bali. Jawaban gubernur selanjutnya adalah perubahan lokasi pertambangan di laut tidak dapat diakomodir, karena pemerintah telah menyatakan dokumen RZWP3-K tidak mengalami perubahan dan telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (usulan PLN) akan dibahas pada proses rapat lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka persetujuan substansi Raperda tentang RTRW Provinsi Bali. Terkait kawasan suci telah diakomodir dalam rencana pola ruang kawasan lindung yaitu kawasan perlindungan setempat dalam bentuk kearifan lokal. Penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Bali telah melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai stakeholders sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 
 
Integrasi Rencana Tata Ruang Darat (RTRWP) dan Laut (RZWP3-K), merupakan perintah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses integrasinya mempergunakan basis data dan basis teknologi modern, sehingga implementasinya terintegrasi dalam sistem informasi tata ruang nasional dan dapat diakses dalam sistem perizinan OSS (Online Single Submission).
 
"Pemberian insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan Perda RTRW Provinsi Bali telah kita normakan sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Penataan Ruang," imbuhnya.
 
Lebih lanjut dipaparkan, rencana lokasi Bandar Udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/Ka.BPN Nomor PF.01/08-200/I/2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi Bandar Udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Setelah Raperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi.
 
Selanjutnya adalah jawaban Gubernur Bali terkait pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 yakni terhadap kebijakan dan upaya penanggulangan kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Bali akan lebih optimal melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terutama yang menangani kemiskinan, dalam menentukan perumusan kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di lingkup provinsi dan akan menyusun Tata Cara Pemantauan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Bali Tahun 2023. Terkait penerimaan pembiayaan yang tidak mencapai target disebabkan pinjaman daerah yang bersumber dari dana PEN belum bisa direalisasikan 100%. Dinamika teknis pengadaan lahan di lapangan yang sangat komplek berpengaruh terhadap penyerapan dana PEN, pematangan lahan, dan juga penyesuaian masa waktu pencairan tahap ke III yang direalisasikan tahun anggaran 2022.
 
Gubernur Bali pun menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi di luar dua Raperda, diantaranya pengelolaan SMA/SMK Bali Mandara tetap mengedepankan aspek berkeadilan dan kemampuan anggaran. Sehingga semua siswa miskin yang ada di Bali dapat terbantu secara maksimal. Untuk mempertahankan mutu pendidikan, SMA/SMK Bali Mandara tetap menerapkan kurikulum dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selanjutnya adalah penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 di 9 kabupaten/kota se-Bali diakuinya belum optimal. "Karena itu saya secara langsung terus mengoordinasikan dan memfasilitasi bupati/walikota untuk melakukan berbagai upaya percepatan penyelesaian sampah di sumber," ungkapnya.
 
Kemudian terkait potensi risiko bencana berupa aliran lahar erupsi Gunung Agung di lokasi Pusat Kebudayaan Bali telah dikaji melalui analisis risiko bencana dan telah dilakukan upaya mitigasi struktural (fisik) dengan normalisasi Tukad Unda yakni pelebaran alur sungai, pendalaman alur sungai, penataan alur sungai, dan pembuatan tanggul pengendalian banjir dengan ketebalan dan ketinggian yang aman. Terakhir adalah permasalahan permukiman masyarakat eks Timor Timur di Desa Sumberklampok sedang dalam proses penyelesaian final. Pimpinan Rapat Paripurna, I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali karena telah menyampaikan tanggapan atas saran fraksi-fraksi.