Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-17, Penjabat Gubernur Bali Apresiasi Dewan Bali Mengusulkan Raperda Pemberdayaan Peternak

Bali Tribune /PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungam dan Pemberdayaan Peternak di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungam dan Pemberdayaan Peternak di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/8). Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya pada Rapat Paripurna tersebut mengatakan, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

"Kegiatan usaha peternakan di Bali pada saat ini, umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Terkait hal tersebut, peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa, perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya," katanya. 

Peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar. Berdasarkan permasalahan yang dihadapi peternak tersebut, diperlukan upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak.

"Atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang disampaikan, masukan saya, sebagai berikut," jelas Penjabat Gubernur Bali. 

Masukan pertama yakni terkait aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Kedua, terhadap judul Raperda, pihaknya  memberikan saran untuk diubah, yang semula "Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak’’ diubah menjadi "Pemberdayaan Peternak’", hal ini agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketiga, terhadap konsideran ‘‘menimbang’’, perlu dibuat rumusan baru yang menyesuaikan dengan usulan perubahan judul.

Keempat, terhadap dasar hukum ‘‘mengingat’’, perlu ditambahkan Peraturan Perundang-Undangan sektoral, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kelima, terhadap definisi-definisi pada ketentuan umum, agar menyesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh, serta mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ada dan definisi yang baku.

Keenam, terhadap ‘‘batang tubuh’’, sehubungan dengan usulan perubahan judul Raperda, maka substansi batang tubuh Raperda agar ditinjau kembali, dengan mempedomani kebijakan pemerintah pusat yang mengatur sektor peternakan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.

"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan berkenaan dengan Raperda tersebut. Pada prinsipnya, saya sangat mendukung adanya regulasi mengenai pemberdayaan peternak. Untuk penyempurnaan Raperda tersebut, mari bersama-sama kita lakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya, agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sesuai kebutuhan di Bali, dan yang paling penting adalah dapat diimplementasikan serta berdampak kepada peningkatan kesejahteraan peternak di Bali," imbuhnya. 

wartawan
YUE
Category

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah Tiga Bulan Ditangkap Imigrasi Malaysia, Nasib PMI Asal Bangli Belum Jelas

balitribune.co.id | Bangli - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ni Luh Tina Yanti (37) asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli diberitakan ditangkap pihak otoritas Malaysia. Pascaditangkap, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Ni Luh Tina Yanti sejak tiga bulan terakhir. Diketahui jika Ni Luh Tina Yanti sampai bekerja ke Negeri Jiran ini atas ajakan rekannya berinisial S, yang sudah bertahun-tahun kerja di Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntas! Penyerahan Bantuan Hari Raya Galungan di Kabupaten Badung, Giliran Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan Terima Bantuan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab. Badung telah tuntas menyerahkan secara simbolis bantuan Rp. 2 Juta per Kepala Keluarga (KK) di 6 Kecamatan di Kabupaten Badung untuk yang beragama Hindu menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramah Tamah Hari Pahlawan Denpasar, Ny. Ayu Kristi Ajak Teladani Semangat Patriotisme

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar menggelar Ramah Tamah Peringatan Hari Pahlawan yanv dipusatkan di Gedung Merdeka, Kantor Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Denpasar, Rabu (12/11). Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November ini dihadiri Wakil Ketua KKKS Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa. 

Baca Selengkapnya icon click

Launching Program AGUNG: Armada Baru, Layanan Gratis dan Nyaman untuk Masyarakat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Armada ambulans baru yang lebih bagus, lengkap, dan nyaman kini siap melayani masyarakat Karangasem. Melalui Program AGUNG (Ambulans Gratis untuk Negeri Gemah Ripah Lohjinawi), Pemerintah Kabupaten Karangasem menghadirkan layanan ambulans gratis, cepat, dan responsif untuk menjangkau seluruh wilayah hingga pelosok desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.