Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna ke-26 DPRD Bali, Gubernur Koster Sampaikan Penjelasan 3 Raperda

Bali Tribune / PERSIDANGAN - Rapat Paripurna ke-26 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Rabu, (12/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali
balitribune.co.id | DenpasarRapat Paripurna ke-26 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 yang digelar Rabu, (12/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun 3 Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat. Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
 
"Sesuai agenda rapat hari ini, izinkan saya menyampaikan penjelasan mengenai 3 Raperda Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yaitu pertama, Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia, dan kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik," jelas Gubernur Bali, Wayan Koster.
 
Saat rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, guna melindungi kemuliaan kebudayaan Bali serta kualitas lingkungan alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali. Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan. Sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan Mataksu. Upaya ini membutuhkan kerjasama, partisipasi dan gotong royong antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku pariwisata dan wisatawan asing.
 
Lebih lanjut orang nomor satu di Bali ini mengatakan, untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah. Kewenangan 
pemungutan ini sejalan dengan Pasal 3 huruf v Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2022 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang menetapkan salah satu obyek lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yakni pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan kebudayaan maupun daya tarik wisata di Bali wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi membiayai berbagai program Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. "Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali," tegas Gubernur Koster. 
 
Kemudian penjelasan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat. Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus terus dilakukan guna memperkuat kapasitas fiskal. "Karena itu potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada harus kita optimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada. Raperda ini merupakan upaya kita untuk menggali sumber-sumber yang potensial untuk peningkatan PAD terutama kegiatan-kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi," paparnya.
 
Pada Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. "Raperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi kegiatan-kegiatan ekonomi di Bali," imbuh Gubernur Koster. 
 
Selanjutnya terkait Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
 
Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Provinsi Bali dalam rangka menyusun kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota pada satu sisi, dan mengarahkan dana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi serta program-program prioritas Pemerintah Provinsi Bali pada sisi yang lain.
 
"Demikian penjelasan saya terhadap 3 Raperda Provinsi Bali, selanjutnya saya berharap Anggota Dewan yang terhormat, memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan 3 Raperda ini, untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama," ujarnya. 
wartawan
YUE
Category

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah seorang warga.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kucurkan Rp79,43 Miliar untuk Pembebasan Lahan Tol Gilimanuk–Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp79,43 miliar untuk pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di Bali. Dana tersebut digunakan khusus untuk proses pembebasan lahan dan masih merupakan sebagian kecil dari total kebutuhan proyek secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Hijau di Jimbaran, FINNS Bali dan Anak Muda Tanam Ribuan Mangrove

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia 2026, FINNS Bali bersama Bali Youth Parliament for Water (BYPW) menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan menggelar aksi penanaman 1.200 bibit mangrove di kawasan pesisir Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (25/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Bersama FIFASTRA Gelar 'Suksma Customer Day', Manjakan Konsumen dengan Beragam Promo

balitribune.co.id | Denpasar – Untuk apresiasi kepada konsumen setia serta upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, jaringan dealer Astra Motor Bali menggelar kegiatan bertajuk 'Suksma Customer Day'. Acara hasil kolaborasi dengan FIFASTRA ini menghadirkan beragam hiburan, promo menarik, hingga layanan publik bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Industri Keuangan, OJK Bali Resmikan Penggabungan 3 BPR

balitribune.co.id | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Terbaru, OJK telah memberikan izin penggabungan (merger) terhadap tiga BPR, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pertahanan Perbatasan, Kodam IX/Udayana dan Komisi I DPR RI Matangkan Rencana Pembentukan Kodam Baru di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Kodam IX/Udayana menerima kunjungan kerja Tim Reses Komisi I DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema "Akselerasi Pemekaran Kodam Baru di NTT dan Penguatan Pertahanan Perbatasan RI–Timor Leste". Kegiatan yang diikuti 33 anggota rombongan tersebut berlangsung di Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.