Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Badung, Giri Prasta: Kami Selalu Optimis Dengan PAD Badung

Bali Tribune / RAPAT PARIPURNA - Bupati Giri Prasta saat hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung di Ruang Utama Gosana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Rabu (10/7).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung dengan agenda Penyampaian Penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali dan Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap beberapa Raperda diantaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 dengan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang RPJP Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2045, di Ruang Utama Gosana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Rabu (10/7).

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata beserta Anggota, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Adi Arnawa, Jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung, Forkopimda Badung.

Ditemui seusai acara Bupati Giri Prasta menjelaskan dengan adanya Raperda tentang tanaman lokal Bali sebagai konsep bertalian dengan asal mula Bali yang salah satunya di Badung dengan adanya Taman Bumi Banten dan kedepannya akan mengkualifikasikan mana yang termasuk jenis tanaman upakara dan Usada Bali.

“Kami memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung atas pencapaian dengan mengimplementasikan kebutuhan masyarakat dengan berbagai macam kegiatan untuk mencapai kesejahteraan rakyat,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Giri Prasta mengatakan terkait dengan dengan target APBD 2025 potensi di Kabupaten Badung mayoritas berada di Pajak Hotel dan Restoran karena kedepan akan bertalian penuh dengan perhitungan, diharapkan tidak ada pergeseran dari wisatawan khususnya wisatawan Internasional di Bali terutama di Kabupaten Badung.

“Kita berhitung di Triwulan I mencapai 1,7 juta jiwa bahkan kita sudah berhitung di hari libur sekolah, high season, bahkan di bulan September dan November akan dilaksanakan KTT di Bali khususnya di Kabupaten Badung, maka kami selalu optimis dengan PAD di Kabupaten Badung terutama Pajak Hotel dan Restoran. Di Badung ini kita mengedepankan by the trend bukan apple to apple dengan pola dan target yang kita terapkan sehingga semua bekerja sama dengan baik. Tentunya semua ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menjelaskan bahwasannya seluruh anggota sudah mendengar apa yang disampaikan oleh Bupati Badung terhadap APBD 2025 dan RPJPD 2025-2045. Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini mengajukan rancangannya sebesar Rp 10,5 Triliun, di dalam penjabarannya hampir 92 persen dari kebutuhan belanja ditutup dari PAD dan sebagian dari dana transfer pusat.

“Dimasa akhir masa pemerintahan Bupati Badung ini sudah mengalokasikan dari masalah-masalah yang ada seperti traffic, sampah, dan layanan kesehatan. Rp 1,127 Triliun diarahkan untuk pembangunan jalan, untuk pembangunan kesehatan Rp 425 miliar lebih, hampir 16 persen digunakan untuk kesehatan. Ini artinya keseriusan komitmen pemerintah dan kami bersama pemerintah akan mengawal betul,” ungkapnya. 

wartawan
ANA
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.