Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna Terakhir Kepemimpinan Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace, Dewan Setujui Dua Raperda

Bali Tribune / PERPISAHAN - Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 sekaligus perpisahan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Senin (4/9) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat Paripurna ke-41 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 sekaligus perpisahan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 berlangsung Senin (4/9) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyampaian Pendapat Akhir Dewan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 serta Sikap/Keputusan Dewan terhadap 2 Raperda tersebut. 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama disampaikan Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibacakan oleh Koordinator Pembahas, I Nyoman Laka. Ia menyebutkan secara ringkas perubahan yang dilakukan pada Raperda yang akan ditetapkan sebagai Perda ini, sebagai berikut. 

Pertama, pada judul Raperda ditambahkan kata “keempat” sehingga menjadi “Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”. Kedua, pada Konsideran Mengingat telah ditambahkan angka “5” dan angka “6”, sehingga menjadi 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557), 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).

Ketiga, Pasal 1 telah ditambahkan huruf “c” sehingga berbunyi c. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5). Keempat, Pasal 3 Ayat (1) diubah huruf “b” nya sehingga menjadi b. Sekretariat DPRD Tipe B. Kelima, berdasarkan masukan Gubernur Bali telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahannya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon.

"Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, akhirnya sebagai Pembahas kami dapat menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya," jelas Nyoman Laka.

Sementara itu, pendapat akhir dan rekomendasi Dewan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dibacakan Koordinator Pembahasan, Gede Kusuma Putra yang menyatakan pada prinsipnya, Dewan Provinsi Bali dapat menerima Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  

Pada Rapat Paripurna terakhir kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) disampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. "Saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan kedua Raperda ini. Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," ucap Gubernur Koster.

Dikatakannya, dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi. 

"Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 hari ke depan akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Semoga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September ini sesuai rencana," katanya.

wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Desa di Denpasar Rencanakan Gelar Pasar Murah LPG 3 Kg

balitribune.co.id I Denpasar - Sepekan terakhir  eceran LPG 3 kilogram di Denpasar sempat mengalami kelangkaan. Mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, sejumlah desa di Denpasar menggelar pasar murah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar mencatat sudah ada 3 desa yang megajukan pelaksanaan pasar murah dengan mengglontorkan 100 tabung per harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan Rute Tangerang, Jakarta, dan Bandung

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kembali melayani operasional penerbangan untuk rute dari/ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), dan Bandara Husein Sastranegara Bandung (BDO). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.