Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna Terakhir Kepemimpinan Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace, Dewan Setujui Dua Raperda

Bali Tribune / PERPISAHAN - Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 sekaligus perpisahan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Senin (4/9) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat Paripurna ke-41 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 sekaligus perpisahan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 berlangsung Senin (4/9) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyampaian Pendapat Akhir Dewan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 serta Sikap/Keputusan Dewan terhadap 2 Raperda tersebut. 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama disampaikan Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibacakan oleh Koordinator Pembahas, I Nyoman Laka. Ia menyebutkan secara ringkas perubahan yang dilakukan pada Raperda yang akan ditetapkan sebagai Perda ini, sebagai berikut. 

Pertama, pada judul Raperda ditambahkan kata “keempat” sehingga menjadi “Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”. Kedua, pada Konsideran Mengingat telah ditambahkan angka “5” dan angka “6”, sehingga menjadi 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557), 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).

Ketiga, Pasal 1 telah ditambahkan huruf “c” sehingga berbunyi c. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5). Keempat, Pasal 3 Ayat (1) diubah huruf “b” nya sehingga menjadi b. Sekretariat DPRD Tipe B. Kelima, berdasarkan masukan Gubernur Bali telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahannya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon.

"Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, akhirnya sebagai Pembahas kami dapat menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya," jelas Nyoman Laka.

Sementara itu, pendapat akhir dan rekomendasi Dewan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dibacakan Koordinator Pembahasan, Gede Kusuma Putra yang menyatakan pada prinsipnya, Dewan Provinsi Bali dapat menerima Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  

Pada Rapat Paripurna terakhir kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) disampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. "Saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan kedua Raperda ini. Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," ucap Gubernur Koster.

Dikatakannya, dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi. 

"Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 hari ke depan akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Semoga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September ini sesuai rencana," katanya.

wartawan
YUE
Category

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.