balitribune.co.id | Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangli yang dibacakan Sekretaris DPRD I Nyoman Dacin menjelaskan, pembahasan RAPBD Perubahan dilakukan secara cermat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pengelolaan anggaran tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas demi kepentingan masyarakat.
"Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk merespons dinamika pelaksanaan program serta kebutuhan riil masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBD Induk," ujar Nyoman Dacin.
Dalam rekomendasi Banggar, DPRD Bangli menekankan sejumlah poin krusial yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah. Pertama, terkait penataan pegawai non-ASN atau P3K agar mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Penempatan tenaga kerja harus berbasis analisis beban kerja (ABK), analisis jabatan (Anjab), dan pemantauan kinerja berbasis digital agar menghasilkan output pelayanan publik yang terukur.
Kedua, menanggapi terbatasnya ruang fiskal Pemkab Bangli, DPRD mendesak pemerintah daerah mengambil langkah nyata guna memperkuat kemandirian fiskal.
"Pemerintah daerah harus serius melakukan langkah intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi pendapatan, serta optimalisasi aset daerah. Selain itu, alokasi honorarium pada belanja barang dan jasa wajib berpatokan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta pengawasan ketat sesuai regulasi," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bangli dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati I Wayan Diar menyampaikan apresiasi atas dinamika pembahasan yang telah berjalan. Menurutnya, proses ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melahirkan kebijakan anggaran yang berpihak kepada rakyat.
"Masukan, koreksi, dan saran dari anggota DPRD menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah," kata Wayan Diar.
Wayan Diar menambahkan, Perda APBD Perubahan 2026 bukan sekadar dokumen angka, melainkan instrumen penyesuaian kebijakan fiskal terhadap kondisi faktual di lapangan.
"Kami berkomitmen memastikan setiap rupiah yang dikelola dalam APBD dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Bangli," pungkasnya.