Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapid Tes 93 Orang, Reaktif Positif 4 Orang

Bali Tribune/ RAPID TES - Pemeriksaan Rapid Tes di GOR Swecapura, Gelgel, Klungkung. Kamis (23/4)
Balitribune.co.id | Semarapura - Sesuai hasil Rapid Tes yang digelar, Kamis (23/4), oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, peserta Rapid Tes dari rencana  sebanyak  104 orang namun yang hadir hanya 93 orang. Dari hasil keseluruhan yang diperiksa Rapid Tesnya ternyata ada 4 orang yang diketahui reaktif Positif Covid 19. Namun hasil ini masih akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan Swab Tes, untuk memastikan kondisi pasti kesehatan mereka semua yang reaktif positif tersebut. 
 
Dengan dilaksanakannya Rapid Tes ini malah menimbulkan rasa kebingungan dari para pekerja PMI Klungkung, terkait penentuan tempat karantina, kini timbul  permasalahan baru dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Klungkung belakangan ini. Diantara para  PMI malah curhat di Medsos  mengaku kebingungan, setelah masa karantina selama 14 hari berakhir lantaran tak ada kejelasan dari instansi terkait mengenai tahapan selanjutnya yang harus mereka lakukan. Malah setelah mereka  sampai mencari surat keterangan pemeriksaan dari Diskes ke puskesmas, namun, malahan mereka diminta menunggu saja di rumah tanpa kejelasan seperti apa? “Kami sampai ke puskesmas untuk meminta surat keterangan pemeriksaan, tapi ditolak dan disuruh diam saja menunggu di rumah kalau tidak mengalami gejala sakit,”  ujar salah seorang PMI asal Klungkung yang tidak mau disebutkan namanya.
 
Menurut PMI tersebut, dirinya sudah 14 hari menjalani karantina secara mandiri di rumah. Sebelum dikarantina, dia juga telah menjalani rapid test di Provinsi Bali dengan hasil negatif Covid-19. Namun ia justru bingung, karena setelah menjalani karantina,  tidak ada panggilan lanjutan untuknya menjalani rapid test di kabupaten. Malah dia mendapat informasi ada warga di luar desa mendapat surat keterangan pemeriksaan dari Diskes Kabupaten. 
 
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatni, Kamis (23/4), memberi penjelasan kalau saat ini memang ada perubahan kebijakan dari pemerintah. Mengingat sebelumnya banyak kasus positif Covid-19 muncul justru setelah lewat 14 hari. Perubahan kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati. Intinya, dalam surat edaran tersebut disampaikan, bahwa para PMI yang datang per 1 April dan yang selesai menjalani masa karantina per Bulan April kembali akan menjalani rapid test. “Setelah 14 hari karantina akan ada rapid test lagi. Ini ada perubahan kebijakan, belajar dari apa yang terjadi sebelumnya. Jadi sudah ada edaran bupati,” kata Adi Swapatni.
 
Apabila setelah dirapid test hasilnya negatif, lanjutnya, barulah yang bersangkutan akan diberikan Surat Keterangan (Suket) Pemantauan dari Dinas Kesehatan. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa PMI tersebut sudah selesai menjalani karantina dan kini dalam kondisi sehat. Lebih lanjut, jika sudah mengantongi surat tersebut, maka para PMI diperbolehkan melakukan aktivitas secara normal. Hanya saja, tetap dianjurkan untuk menjalankan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat .
 
Kadiskes dr Adi Swapatni menambahkan bahwa isolasi mandiri dr PMI yang tidak bergejala setelah selesai masa pemantauan 14 hari ,kita berikan surat keterangan sehat tanpa rapid tes sesuai pedoman. Tapi sesuai pengalaman ternyata ada dari  mereka yang rapid tes positif di akhir masa karantina walaupun tanpa gejala,sehingga kami mengajukan Kepada Bupati untuk dilakukan rapid tes kepada  semua PMI yang  habis masa karantina di bulan April dan yang baru datang dari karantina mulai bulan April. 
 
Masalah itu mendapat persetujuan bapak Bupati sehingga para  PMI yang  meminta surat keterangan sehat kami pending sebelum dilakukan rapid tes. “Masalah yang kedua ketersediaan rapid tes yang terbatas sehingga diambil langkah langkah prioritas untuk rapid tes.mulai  tanggal 23 april kami melakukan rapid tes setiap  dua  hari. Kepada bapak.mohon bersabar dan tetap kordinasi dengan Puskesmas untuk mendapat penjadwalan rapid Tes berikutnya,” tambahnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.