Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rasniathi Adi Arnawa Pimpin Aksi "Badung Peduli" di Desa Sedang

TP PKK Badung
Bali Tribune / AKSI SOSIAL - Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa saat melaksanakan aksi sosial bertajuk "Badung Peduli" di Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu (5/4/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Ny. Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan aksi sosial bertajuk "Badung Peduli" di Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu (5/4/2026). Kegiatan ini menyasar berbagai aspek, mulai dari kesehatan, lingkungan, hingga penguatan UMKM setempat.

Mengawali kegiatannya, Ny. Rasniathi mengunjungi kediaman Ni Putu Miasa, warga yang menderita sakit saraf terjepit dan stroke. Dalam kunjungan tersebut, diserahkan bantuan berupa kursi roda untuk membantu mobilitas warga tersebut.

"Hari ini Badung Peduli hadir langsung di tengah masyarakat Desa Sedang. Kami memulai dengan mengunjungi warga yang sakit untuk menyerahkan kursi roda, dengan harapan dapat meringankan beban keluarga," ujarnya di sela kegiatan yang berpusat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Sedang.

Selain aksi kemanusiaan, kegiatan berlanjut dengan penebaran 10.000 benih ikan yang difasilitasi oleh Dinas Perikanan Kabupaten Badung serta penanaman pohon cempaka bersama Dinas Pertanian. Nyonya Rasniathi juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber yang kini tengah digencarkan Pemerintah Kabupaten Badung.

"Masalah sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah. Sampah organik bisa dikelola secara mandiri melalui teba modern atau komposter. Untuk itu, kami menyerahkan 5 unit tong komposter dan 100 unit bag komposter bagi warga," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa program Badung Peduli akan rutin dilaksanakan setiap akhir pekan ke desa-desa lainnya. Program ini juga akan disinergikan dengan safari kesehatan bulanan yang menyediakan layanan operasi katarak gratis, pemeriksaan pap smear, hingga inovasi alat bantu dengar bagi anak di bawah usia lima tahun.

Sementara itu, Perbekel Desa Sedang, I Gusti Ngurah Suwindra, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Ketua TP PKK Badung beserta jajaran OPD terkait. Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah memberikan motivasi besar bagi kader Posyandu dan masyarakat setempat.

"Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan motivasi yang diberikan. Kehadiran Ibu Ketua TP PKK sangat bermanfaat, terutama bagi warga kami yang memang benar-benar membutuhkan uluran tangan pemerintah," ungkap Ngurah Suwindra.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Bali Ni Made Sumiati, Anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Camat Abiansemal IB. Putu Mas Arimba, TP PKK Kecamatan Abiansemal, serta tokoh masyarakat dan kader Posyandu Desa Sedang. 

wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.