Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratakan Tanah di Kebun, Warga Temukan Mortir Peninggalan Jaman Perang

Bali Tribune/ MORTIR - Tim Jibom Brimobda Polda Bali saat mengevakuasi mortir peninggalan jaman perang yang ditemukan di kebun warga.



balitribune.co.id | Tabanan  - Benda mencurigakan mirip mortir ditemukan seorang warga, I Wayan Eka Wisnawa alias Guru Mangku Dalang (59), saat sedang mencangkul meratakan tanah di kebun miliknya, di Banjar Dinas Jegu Tengah, Desa Jegu, Penebel, Tabanan, Rabu (11/8) sekitar pukul 10.30 Wita.
 
Dari informasi yang dihimpun, awalnya Guru Mangku Dalang sekitar pukul 08.00 Wita, membersihkan dan meratakan tanah bekas tumbuhan bambu.
 
Sekitar pukul 10.30 Wita, saat mencangkul tanah untuk diratakan, tiba- tiba cangkulnya tersangkut benda mencurigakan. Dan untuk memastikan, dia mengangkat benda tersebut dan digeletakkan di atas tanah, untuk pengamanan.
 
Selanjutnya dia menghubungi rekannya I Wayan Sukasada, yang kemudian diteruskan kepada I Made Adhi Setia Wirawan selaku Sekdes Desa Jegu. Penemuan itu selanjutnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Jegu dan Polsek Penebel.
 
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak cepat dan memasang garis polisi untuk mengamankan benda tersebut. Selanjutnya menghubungi Tim Jibom Brimobda Polda Bali untuk dilakukan evakuasi.
 
Sekitar pukul 12.28 Wita, tim penjinak bom datang dan segera melaksanakan observasi dan pengecekan benda yang dicurigai sebagai mortir. Hasil pengecekan, benda yang ditemukan berupa mortir The British 2 inch (51 mm) Mark 1 namun tidak diketahui tahun pembuatan, dan diduga peninggalan perang.
 
Pada pukul 12.45 Wita, mortir itu dievakuasi ke Pantai Kelating Kerambitan Tabanan. Sekitar pukul 13.40 Wita dilaksanakan disposal (peledakan) mortir tersebut.
 
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia membenarkan penemuan tersebut. Dikatakan, benda tersebut telah disponal oleh Tim Jibom Brimobda Polda Bali yang berjumlah 10 personel. “Diduga mortir peninggalan jaman perang,” singkatkanya.
wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.