Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ratusan Nasabah Datangi BPR Legian

Bali Tribune/ Zona Layanan Nasabah LPS, Inzet I Gusti Agung Rai Wirajaya
balitribune.co.id | Denpasar - Pasca dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian di Jl Gajah Mada Denpasar ramai didatangi nasabah. Nasabah dilayani anggota LPS yang sudah melikuidasi BPR Legian dan mengubah kantor tersebut menjadi Zona Layanan Nasabah.
 
Menurut keterangan salah seorang petugas yang enggan namanya disebutkan, sejak dicabutnya izin sampai Senin (24/6) sekitar seratusan nasabah yang meminta informasi, baik melalui layanan telepon ataupun yang datang langsung. Menurutnya, dana nasabah tetap dijamin, tapi mesti sesuai dengan ketentuan 3T, yaitu 1) Tercatat dalam pembukuan bank, 2) Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga pinjaman, 3) Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. 
 
Dijelaskan, saat ini LPS tengah melakukan "rekonsiliasi dan verifikasi" data, untuk itu diminta nasabah bersabar meskipun saat ini sudah banyak nasabah BPR yang meminta informasi baik yang datang secara langsung ataupun melalui layanan yang tersedia. 
 
Seperti diketahui berdasarkan ketentuan UU, LPS masih memiliki waktu kerja 90 hari kerja. "Saat ini kami masih menunggu neraca penutupan dari pihak bank yang diharapkan bisa mengungkap aset, modal, jumlah nasabah dan lainnya," ujar petugas tadi ketika ditanya, apakah neraca penutupan sudah selesai dikerjakan.
 
Kini, sekitar 12 ribu nasabah BPR Legian menggantungkan nasibnya di LPS. Bisa dikatakan mereka cukup khawatir, apakah dana mereka bisa kembali atau tidak. Pasalnya, ada ketentuan 3T berdasarkan UU yang dapat pengembalian dana sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per tabungan. Belum lagi ketentuan bunga bank 9,5 persen bagi BPR juga berlaku. 
 
Jadi ketika nasabah memiliki tabungan ataupun deposito bunganya di atas 9,5 persen, sudah pasti mereka akan menunggu antrean. Pasalnya LPS akan mengutamakan mereka yang sesuai dengan ketentuan UU. Pun nasabah yang memiliki tabungan di atas Rp 2 miliar sepertinya mereka bakal masuk daftar antrean. 
 
Namun dari informasi yang dihimpun, bagi yang memiliki tabungan dengan bunga di atas 9,5 persen bisa menunggu dari hasil penjualan aset bank, jika masih ada. 
 
Sejauh ini dari apa yang pernah ditangani LPS, potensi gagal bayar itu tidak pernah terjadi, karena dana untuk pembayaran jaminan nasabah diambil dari premi perbankan yang setiap tahunnya nyetor 0,02 persen, karena mereka juga jadi penjamin sebenarnya. Jadi  kalau dulu ada setoran dari pemerintah sebesar Rp 4 triliun pertahun, tapi sekarang dari dana premi perbankan tersebut. 
 
Mental Mekelar
Anggota  Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan keuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, akhirnya angkat bicara terkait persoalan BPR Legian yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, kalau masih memiliki mental makelar jangan berusaha di BPR, sebab jika terjadi sesuatu maka yang menjadi korban adalah nasabah. 
 
Rai Wirajaya berpendapat, membangun suatu usaha adalah membangun kepercayaan (trust), jadi hal itu tidak bisa dianggap enteng. Lagipula pengelola atau pemilik BPR mesti memiliki mental profesional. "Ini kan usaha bidang jasa, kalau mentalnya masih mental makelar, janganlah berusaha jadi pemilik BPR," katanya geram. 
 
Rai Wirajaya yang dihubungi, Senin (24/6) mengapresiasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Lantas karena sekarang persoalan sudah diambil alih LPS, maka ia meminta LPS menelusuri aset yang tersisa. 
 
"Kita percayakan sekarang pekerjaan ini kepada LPS, biarkan LPS bekerja," imbaunya. 
 
Selanjutnya ia berharap para pengelola ataupun pemilik BPR ke depannya harus mampu mengelola sebuah risiko menjadi peluang. Sebagian besar BPR menurutnya, bermain properti ataupun spekulasi di bisnis lain yang celakanya menggunakan dana nasabah.  
 
Diakui Rai Wirajaya, saat ini BPR dalam posisi terjepit lantaran LPD berkembang bagus di Bali, belum lagi kehadiran koperasi dan serbuan KUR dari bank pemerintah. "Namun semua itu bukan alasan bagi BPR untuk menggunakan dana nasabah," katanya mengingatkan.
 
Dikatakannya pula masih banyak BPR yang kesulitan ketika akan melakukan "chanelling" dengan bank umum. Musababnya tidak semua BPR mampu melakukan itu karena tingkat kesehatannya dilihat juga oleh bank umum. 
 
wartawan
Arief Wibisono

Vario EVO 160 Hadir di D’Youth Fest 6.0, Eksibisi Skutik Premium Paling Dinanti di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali, resmi menggelar Regional Public Exhibition New Vario EVO 160. Bertempat di Lapangan Puputan, Denpasar, eksibisi berskala regional ini berlangsung selama dua hari, mulai 11 hingga 12 Juli 2026, berkolaborasi dengan ajang kreatif anak muda Bali, D’Youth Fest 6.0.

Baca Selengkapnya icon click

LPAI Gagas Pembentukan SPARTA di Tingkat RT untuk Perkuat Perlindungan Anak

balitribune.co.id | Singaraja - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah pembentukan organisasi SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia, Danamon Berpartisipasi di Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan startup di Indonesia dengan berpartisipasi pada Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026. Ajang ini merupakan kegiatan tahunan Krungsri yang mempertemukan startup, investor, dan korporasi dari wilayah Jepang dan ASEAN guna memperkuat kolaborasi bisnis lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Pembiayaan Kendaraan hingga Modal Usaha, ACC Bantu Pengusaha Bali Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Credit Companies (ACC) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui berbagai layanan pembiayaan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan. Tidak hanya menyediakan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, ACC juga menawarkan fasilitas pembiayaan dana tunai melalui ACC Danaku sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.