balitribune.co.id | Bangli - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Bangli muali dari tingkat I dan II, akan mengikuti ujian dinas. Ujian dinas dilaksanakan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli I Made Mahindra Putra mengatakan pada tahun ini sebanyak 175 pegawai diusukan untuk mengikuti ujian kenaikan pangkat. Untuk tingkat 1 berjumlah 170 orang dan tingkat II sebanyak 5 orang “ Ujian ini wajib diikuti pegawai karena merupakan sebuah syarat untuk kenaiokan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi,” jelas Mahendra Putra, Selasa (12/7).
Kata Mahendra Putra tingkat I adalah pegawai yang memiliki pangkat atau jabatan golongan IIId. Sedangkan tingkat II, yakni pegawai yang memiliki pangkat atau jabatan golongan IId.
Menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pegawai berstatus PNS bisa mengkuti ujian dinas diantaranya pegawai bersangkutan wajib sudah mengemban pangkat dan golongannya tiga tahun. Adapun bagi pegawai yang belum lulus, Mahindra mengatakan masih bisa mengikuti ujian dinas tahun depan, selama anggaran memungkinkan. "Batas usia maksimal mengikuti ujian dinas 1 tahun 6 bulan sebelum pensiun," ujar mantan Kabag Humas, Setda Bangli ini
Sesuai jadwal yang telah diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ujian dinas diselenggarakan tanggal 20 dan 21 Juli 2022. Dimulai dengan pembekalan dan simulasi tanggal 20 Juli, dilanjutkan dengan pelaksanaan tes tanggal 21. Pelaksanaan tes dibagi tiga sesi. Lokasinya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional X di Denpasar.
Sementarea anggaran untuk pelaksanaan ujian dinas tahun ini sebesar Rp 750 juta. Pihaknya berharap seluruh pegawai yang diusulkan ikut ujian dinas bisa lolos dalam ujian dinas ini. Dengan demikian para pegawai mampu meningkatkan kualitas diri selaku ASN yang berakhlak.