Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rawan Resiko Hukum dan Ada Keragu-raguan, Kejaksaan Atensi Dana Covid-19

Bali Tribune / PENDAMPINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kini tengah mengawal realisasi BTT triwulan I yang nilainya mencapai Rp 6 Milyar lebih

balitribune.co.id | NegaraDana penanganan covid-19 memang realisasinya bersifat darurat sehingga bisa segera dimanfaatkan. Namun ada potensi kerawanan penyalahgunaan dan penyelewengan hingga keragu-raguan yang menghambat realisasi. Tak mau sampai terjadi resiko hukum, aparat Kejaksaan diterjunkan untuk mengawal pemanfaatan dana penanganan covid-19 di Jembrana.

Realisasi dan pemanfaatan dana covid-19 masih terus menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH). Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triyono Rahyudi dikonfirmasi melalu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), I Kadek Wahyudi Ardika Selasa (30/2) mengakui adanya sejumlah kerawanan atau resiko hukum dalam realisasi dana penanganan covid-19. Terlebih menurutnya realiasinya darurat dan bersifat segera, “ada resiko hukum seperti penyalahgunaan maupun penyelewengan,” ujarnya.

Terlebih menurutnya dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) nomor 13 tahun 2018 tentant Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat, pengadaan barang/jasa sifatnya segera, “ada pengadaan untuk penanganan covid-19 nilaianya diatas Rp 200 juta, apakah dengan lelang? Kan tidak karena darurat, ini yang harus dilakukan antisipasi” ujarnya. Selain resiko hukum, ia mengakui juga ada keragu-raguan aparatur pemerintah daerah dalam merealisasikan dana covid-19.

“Ini kan kegiatannya bermacam-macam seperti ada sembako untuk warga terdampak covid-19, pengadaan alat kesehatan untuk penanganan, ini harus segera. Tapi karagu-raguan justru akan menghambat realisasinya” ungkapnya. Sehingga pihaknya melakukan upaya pendampingan atau asistensi realisasi dana penanganan covid-19, “kami lakukan pengawalan untuk mengantisipasi resiko hukum termasuk mencegah tindak pidana korupsi (tipikor), mencegah keragu-raguan dalam bergerak dan agar efektif,” ujarnya.

Pendampingan tersebut dilakukan mulai dari realisasi hingga monitoring dan evaluasi (monev), “kami ikut kawal turun untuk realisasinya. Monev dengan OPD seminggu sekali” jelasnya. Dengan pengawalan tersebut pemanfaatan dana menjadi terkontrol, “ini agar tepat waktu dan tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa benar-benara dirasakan terutama oleh masyarakat” tegasnya. Setelah pendampingan pada tahun 2020 lalu, pada triwulan I ini pihaknya tengah melakukan pendampingan  Belanja Tak Terduga (BTT).

Dikatakannya BTT tersebut tersebar di empat OPD, “BPBD Rp 1,6 Milyar, RSU Negara Rp 2,7 Milyar, Dinas Kesehatan Rp 2,5 Milyar dan Dinas Sosial Rp 590 juta lebih” paparnya. Selain intruksi Jaksa Agung RI, pengawalan dana penanganan covid-19 serta Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) juga diberikan sesuai dengan permohonan pendampingan hukum dari pemerintah daerah, “sepanjang jujur, tidak ada yang ditutup-tutupi, prinsip niat baik dan tidak ada itikad jahat, kami akan berikan pendampingan” ungkapnya.

Untuk memberikan kepastian dalam bergerak sehingga tidak terhambat keragu-raguan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara membuka pintu bagi pemohon pendampingan, “kan tergantung adanya permohonan. Tidak hanya pemerintah daerah, pemerintah desa kami persilahkan untuk memohon pendampingan,” jelasnya. Pihaknya pun mengaku tidak hanya menerjunkan Jaksa di seksi Datun saja, namun seluruh Jaksa di Kejari Jembrana juga dikerahkan, “ini untuk kemanfaatan bagi masyarakat” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Desa di Denpasar Rencanakan Gelar Pasar Murah LPG 3 Kg

balitribune.co.id I Denpasar - Sepekan terakhir  eceran LPG 3 kilogram di Denpasar sempat mengalami kelangkaan. Mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, sejumlah desa di Denpasar menggelar pasar murah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar mencatat sudah ada 3 desa yang megajukan pelaksanaan pasar murah dengan mengglontorkan 100 tabung per harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan Rute Tangerang, Jakarta, dan Bandung

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kembali melayani operasional penerbangan untuk rute dari/ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), dan Bandara Husein Sastranegara Bandung (BDO). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Resmikan Pengoperasian Alat CT Scan 64 Slices di RSUD Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, secara resmi melaunching dan meresmikan alat CT Scan 64 Slices di Ruang Radiologi RSUD Kabupaten Karangasem, Senin (7/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karangasem didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, bersama jajaran manajemen dan tenaga kesehatan RSUD Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Pencemaran Lingkungan di TPS3R Cemagi, DLHK Badung Temukan Aliran Air Limbah ke Lingkungan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menemukan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sarwe Metu Wangi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Temuan itu berupa aliran air dari kawasan TPS3R yang mengarah ke lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.