Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Razia Gabungan di Deejay Club Kuta, Amankan Wisatawan Asing dan Pengedar Ratusan Ekstasi

RAZIA -- Dipimpin Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, SH., MH., (tengah) didampingi sejumlah petugas razia gabungan tampak sedang menghitung BB ekstasi milik tersangka pengedar di Deejay Club, Kuta, Minggu (12/8).

BALI TRIBUNE - Seorang pengedar ratusan ekstasi dan tiga orang pengunjung yang terbukti positif menggunakan narkoba, salah seorang di antaranya wisatawan asing asal Australia diamankan petugas saat Razia Gabungan Operasi Gaktib (RGOG), di tempat hiburan “Deejay Club” (DC) Jalan Kartika Plaza, Kuta, Minggu (12/8) pukul 04.00 Wita. “Razia Gabungan Operasi Gaktib bersandi Waspada Wira Tombak 2018 kali ini mendatangi 6 objek sasaran (tempat hiburan di wilayah Kota Denpasar dan Badung), berhasil mengamankan 3 warga sipil positif menggunakan narkoba, salah seorang di antaranya wisatawan Australia,” kata Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, SH., MH., di sela kegiatan razia, tersebut, Minggu kemarin. Selain itu, lanjut dia, berkat kejelian salah seorang anggota bernama Serda Rezky Maulana (Satgakkumwal Denpom IX/3 Denpasar), berhasil mengamankan I Nyoman Dharma (40) seorang pengedar narkoba yang kedapatan membawa ratusan butir ekstasi. Saat itu, kata Dandenpom, tersangka I Nyoman Dharma berusaha menyelinap kabur ketika mengetahui kedatangan rombongan petugas gabungan berkekuatan 55 orang, perwakilan dari Denpom IX/3 Denpasar, Denpom Lanal Denpasar, Satpom Lanud I Gusti Ngurah Rai, Propam Polda Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar dan Kabupaten Badung, Imigrasi Kelas I Denpasar, serta Pendam IX/Udayana. Karena menunjukkan gelagat mencurigakan, pria kelahiran Tianyar, 31 Desember 1978 itu dikejar dan berhasil dibekuk Serda Rezky Maulana. Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari saku depan bagian kanan celana jeans yang dikenakan Nyoman Dharma ditemukan satu kaleng kecil berisi sejumlah pil ekstasi. Selanjutnya, dengan disaksikan dua karyawan DC dan sejumlah petugas gabungan, termasuk Dandenpom Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro, selaku pimpinan rombongan, petugas BNNP Bali segera melakukan penggeledahan badan dan isi tas pinggang tersangka, pengecekan kartu identitas, serta penghitungan barang bukti (BB) narkoba jenis ekstasi sebanyak 107 butir, terdiri dari jenis Superman warna abu-abu (92), Omega warna hijau (9), dan Mickymouse warna pink (6), sebuah hp, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah ekstasi sebesar Rp10. 250.000. Sedangkan dari lima pengunjung yang dilakukan test urine secara random dengan menggunakan alat “rapid test”, ternyata hanya 3 orang yang terbukti positif habis mengonsumsi narkoba. Mereka adalah 2 warga sipil, Wayan Sugita, kelahiran Denpasar, 5 Juli 1970, warga Jalan Raya Pelabuhan Benoa, dan John Irian Toni, kelahiran Biak, 18 Juni 1991, yang berdomisili di Taman Mumbul, Nusa Dua. Serta seorang wisatawan asing asal Australia, Luke Robbert Farrell (34) yang mengaku juga tinggal sementara di seputaran Taman Mumbul, Nusa Dua. Keempat tersangka kasus narkoba tersebut, hingga berita ini diturunkan, masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Bali. Sebelumnya, petugas BNNP Bali juga sempat melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka Nyoman Dharma di Jalan Sahadewa VI, Legian, Kuta, Badung. Namun, diperoleh informasi bahwa petugas tidak menemukan BB narkoba jenis lainnya, hanya sebuah bong, yaitu alat hisap sabu-sabu. Pengakuan tersangka saat diinterogasi petugas, sebelum dibekuk di DC, tersangka Nyoman Dharma sempat menghisap sabu-sabu di kamar kos tersebut dan mengonsumsi ekstasi setengah butir. Ia juga mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut bersama rekannya di DC yang berkapasitas seribu pengunjung dan tiap hari beroperasi mulai pk.03.00-12.00 Wita.     Selain merazia DC, peluhan petugas gabungan tersebut juga menyasar ke New Bahari Karaoke di Jalan Gurita I, Sesetan, Denpasar, Motel Mexicola di Jalan Kayu Jati, Petitenget, dan Red Ruby Pub, Bar & Discotheque di Jalan Petitenget, Seminyak, Kabupaten Badung. Di ketiga lokasi hiburan ini, meski sempat dilakukan tes urine terhadap belasan pengunjung, termasuk manajer, DJ, dan karyawan ketiga tempat hiburan itu, namun tak seorang pun terindikasi positif sebagai pengguna narkoba. Rombongan petugas gabungan juga sempat merazia area lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur, dan tempat hiburan malam “Blue Star” di Jalan Kertadalam, Sidakarya, Denpasar. Meski tak menemukan seorang pun yang positif sebagai pengguna narkoba, namun petugas berhasil menjaring puluhan orang yang tak mengantongi kartu identitas. Puluhan warga sipil yang beragam status dan pekerjaan itu selanjutnya diangkut ke mobil patroli untuk menjalani proses admistrasi kependudukan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Pelaksanaan kegiatan razia gabungan yang berlangsung mulai pk,23.00 Wita itu berakhir setelah merazia 6 lokasi sasaran, dan sekitar pk.05.30 Wita dibubarkan oleh Dandenpom untuk kembali ke kantornya masing-masing.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.