Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Razia Masker, Tim Yustisi Karangasem Tak Jatuhkan Sanksi Denda Rp. 100.000 Bagi Pelanggar

Bali Tribune / Razia masker tim yustisi Pemkab Karangasem di Pasar Amlapura Timur

balitribune.co.id | Amlapura - Guna menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Tim Yustisi Pemkab Karangasem yang terdiri dari unsur  Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI, Polri dan Bagian Hukum Sekdakab Karangasem, Senin (7/9/2020) pagi melaksanakan Sidak ke Pasar Sentral Amlapura Timur dan Barat serta sejumlah pasar tradisional yang ada di Karangasem.

Sidak yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, I Wayan Sutapa tersebut dibagi menjadi lima tim dimana masing-masing tim melaksanakan sidak atau razia Prokes Covid-19 disejumlah pasar tradisional di Karangasem. Kendati sudah ada Pergub dan Perbup yang didalamnya mengatur saksi denda terhadap masyarakat atau warga yang melanggar Prokes Covid-19 berupa denda sebesar Rp. 100.000, namun sampai saat ini, Tim Yustisi yang berhasil menjaring pelanggar Prosek Covid-19 utamanya warga yang tidak mengenakan Masker, hanya memberikan teguran.

Jika si pelanggar tadi kembali terjaring  razia melakukan pelanggaran yang sama, maka Tim Yustisi akan menjatuhkan saksi berupa sanksi Administrasi dimana pelanggar bersangkutan mendapatkan penundaan pelayanan dari pemerintah, seperti penundaan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya.

“Lokasi razia Prokes Covid-19 ini kita fokuskan di areal obyek wisata dan pusat kerumunan warga seperti di pasar Amlapura Timur, Amlapura Barat dan Pasar Karangsikong, serta pasar tradisional yang tersebar di seluruh kecamatan di Karangasem,” tegas I Wayan Sutapa. Di katakannya Perbup 42 merupakan penjabaran dari Pergub 46, dan saat ini pihaknya memang telah mengenakan saksi bagi para pelanggar, namun belum berupa saksi denda mengingat belum ada rekening penampung untuk saksi denda tersebut  dari provinsi.

“Karena belum ada rekening penampung, sanksi yang diberikan hanya berupa penundaan pelayanan dari pemerintah,” lugasnya. Namun demikian melihat peeningkatan pertumbuhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Karangasem, pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dari pemerintah yakni tetap mengenakan masker saat berada di luar rumah.

wartawan
Husaen SS.
Category

Apresiasi Konsumen, Solar Gard Gelar Automotive Journey Bali 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Produsen kaca film Amerika Serikat, Solar Gard, mengelara acara istimewa bertajuk “Solar Gard Automotive Journey: Black Phantom Gathering Bali 2025”.  Event ini hadir sebagai bentuk apresiasi kepada para pengguna setia kaca film premium Black Phantom di Bali, dengan menghadirkan pengalaman menyeluruh yang menggabungkan wisata, edukasi, hingga hiburan penuh kebersamaan. 

Baca Selengkapnya icon click

Rakernas PUKAT Nasional 2025, Hasilkan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah dan Umat

balitribune.co.id | Mangupura - Perhimpunan Profesional dan Usahawan Katolik (PUKAT) Nasional menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, Jumat–Sabtu (26–27 September 2025) di Hotel Mahogany, Nusa Dua, Badung, Bali. Rakernas ini menjadi agenda rutin tahunan yang merumuskan program kerja untuk umat, bangsa, dan negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Revival Kedua Sukses, HOG Indomobil Chapter Jakarta Gelar Charity Korban Banjir Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Harley Owners Group (HOG) Indomobil Chapter Jakarta kembali menggelar Revival ke-2 yang berlangsung 23–28 September 2025 dengan titik akhir di Hilton Bali Resort, Nusa Dua, Badung. Touring tahunan ini menempuh jarak sekitar 800 kilometer, dimulai dari Semarang melalui Batu dan Banyuwangi, sebelum finish di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung, Ketut Suiasa, secara resmi membuka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) yang digelar di SPNF SKB Kabupaten Badung, Jalan Raya Kerobokan, pada Jumat (26/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.