Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RDP Umum dengan Anggota Panitia Kerja Komisi XI DPR RI, Bupati Giri Prasta Sampaikan Permasalahan DAU

Bali Tribune/PANJA - Bupati Giri Prasta saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI di Bupati Badung, Kamis (8/7/2021).

balitribune.co.id | Mangupura  - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum dengan Anggota Panitia Kerja Komisi XI DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah di Ruang Kerja Rumah Jabatan Bupati Badung, Kamis (8/7). Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Badung Cokorda Raka Darmawan, Inspektur Badung Luh Suryaniti, Kepala Bappeda Badung Wira Dharmajaya, Kepala Bapenda I Made Sutama dan Kabag Tata Pemerintahan I Dewa Gede Sudirawan.
 
Bupati Giri Prasta mengatakan, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung Pemerintah untuk dapat menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, dimana diharapkan dengan lahirnya Undang-undang ini dapat menggantikan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. 
 
Disamping itu, rancangan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan pengaturan atas pelaksanaan penyelenggaraan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar dapat berjalan efisien dan efektif dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Lebih lanjut dikatakan terkait dengan DAU untuk masing-masing daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal yang dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal daerah yang merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan potensi pendapatan daerah yang merupakan penjumlahan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH). 
 
Selama ini DAU yang diterima daerah ada yang kurang dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai karena berdasarkan perhitungan celah fiskalnya dianggap positif. Dalam situasi normal sebelum pandemi Covid-19 kekurangan tersebut dapat dipenuhi murni dari APBD. Dalam kondisi pandemi sekarang tahun 2021, PAD yang ditargetkan jauh menurun sedangkan penghitungan celah fiskal yang digunakan untuk penghitungan DAU menggunakan data-data tahun sebelum pandemi sehingga DAU yang didapatkan tidak memenuhi kebutuhan dasar untuk menunjang belanja pegawai. 
 
“Untuk itu dimohonkan rumusan penghitungan DAU tersebut agar berdasarkan kebutuhan dasar riil belanja pegawai dan perlu dipertimbangkan juga keadaan darurat atau waktu di saat pandemi seperti sekarang ini. Disamping itu juga dimohonkan Dana Bagi Hasil dari sektor pariwisata yang sangat diharapkan oleh daerah daerah yang memiliki potensi yang sangat besar dari sektor pariwisata,” jelasnya.
 
Pihaknya juga mengatakan terkait dengan objek PBB-2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, yang dikecualikan untuk kegiatan usaha perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Untuk mewujudkan lahan pertanian yang berkelanjutan dalam pemenuhan ketahanan pangan terutama di lahan basah (sawah) di masing-masing daerah dimohonkan agar lahan pertanian tersebut juga dibebaskan pengenaan PBB-P2.
 
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berharap kepada semua kepala daerah yang mengikuti rapat ini untuk memberikan masukan sehingga nantinya RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dapat disahkan. Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah, dimana terhadap penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan Pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur atau ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Desa atau sebutan lainnya dalam rangka Tugas Pembantuan. Sementara terhadap penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah. 
wartawan
ANA
Category

Pemkab Klungkung dan PT SMI Teken Pinjaman Rp18 Miliar untuk Penataan Kawasan Pura Watuklotok

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah tahap kedua dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI senilai Rp18.000.000.000 untuk mendukung pengembangan infrastruktur sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerbitan SIM Sesuai Prosedur, Oknum Diduga Pemeras Diproses Hukum

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur di Satpas SIM Polresta Denpasar, Satlantas Polresta Denpasar memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Penyineban Pura Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, didampingi Ketua TP PKK Kota Denpasar, Antari Jaya Negara, menghadiri prosesi persembahyangan sekaligus upacara Penyineban serangkaian Karya Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah Agung di Pura Dang Kahyangan Luhur Uluwatu, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paus Bungkuk Terdampar di Pantai Perancak

balitribune.co.id I Negara - Satwa laut jenis paus bungkuk ditemukan terdampar oleh nelayan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana pada Selasa (14/7/2026). Paus bungkuk (Humpback Whale) sepanjang 7,7 meter itu ditemukan terdampar di bibir pantai setelah sebelumnya sempat berjuang kembali menuju laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem, Akhir Juli 2026 Pembangunan Ditarget Rampung

balitribune.co.id I Amlapura - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres Pembangunan sekaligus Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026-2027 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada, Senin (Soma Umanis, Pujut) 13 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.