Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RDP Umum dengan Anggota Panitia Kerja Komisi XI DPR RI, Bupati Giri Prasta Sampaikan Permasalahan DAU

Bali Tribune/PANJA - Bupati Giri Prasta saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI di Bupati Badung, Kamis (8/7/2021).

balitribune.co.id | Mangupura  - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum dengan Anggota Panitia Kerja Komisi XI DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah di Ruang Kerja Rumah Jabatan Bupati Badung, Kamis (8/7). Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Badung Cokorda Raka Darmawan, Inspektur Badung Luh Suryaniti, Kepala Bappeda Badung Wira Dharmajaya, Kepala Bapenda I Made Sutama dan Kabag Tata Pemerintahan I Dewa Gede Sudirawan.
 
Bupati Giri Prasta mengatakan, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung Pemerintah untuk dapat menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah, dimana diharapkan dengan lahirnya Undang-undang ini dapat menggantikan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. 
 
Disamping itu, rancangan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan pengaturan atas pelaksanaan penyelenggaraan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar dapat berjalan efisien dan efektif dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Lebih lanjut dikatakan terkait dengan DAU untuk masing-masing daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal yang dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal daerah yang merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan potensi pendapatan daerah yang merupakan penjumlahan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH). 
 
Selama ini DAU yang diterima daerah ada yang kurang dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai karena berdasarkan perhitungan celah fiskalnya dianggap positif. Dalam situasi normal sebelum pandemi Covid-19 kekurangan tersebut dapat dipenuhi murni dari APBD. Dalam kondisi pandemi sekarang tahun 2021, PAD yang ditargetkan jauh menurun sedangkan penghitungan celah fiskal yang digunakan untuk penghitungan DAU menggunakan data-data tahun sebelum pandemi sehingga DAU yang didapatkan tidak memenuhi kebutuhan dasar untuk menunjang belanja pegawai. 
 
“Untuk itu dimohonkan rumusan penghitungan DAU tersebut agar berdasarkan kebutuhan dasar riil belanja pegawai dan perlu dipertimbangkan juga keadaan darurat atau waktu di saat pandemi seperti sekarang ini. Disamping itu juga dimohonkan Dana Bagi Hasil dari sektor pariwisata yang sangat diharapkan oleh daerah daerah yang memiliki potensi yang sangat besar dari sektor pariwisata,” jelasnya.
 
Pihaknya juga mengatakan terkait dengan objek PBB-2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, yang dikecualikan untuk kegiatan usaha perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Untuk mewujudkan lahan pertanian yang berkelanjutan dalam pemenuhan ketahanan pangan terutama di lahan basah (sawah) di masing-masing daerah dimohonkan agar lahan pertanian tersebut juga dibebaskan pengenaan PBB-P2.
 
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berharap kepada semua kepala daerah yang mengikuti rapat ini untuk memberikan masukan sehingga nantinya RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dapat disahkan. Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah, dimana terhadap penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan Pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur atau ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Desa atau sebutan lainnya dalam rangka Tugas Pembantuan. Sementara terhadap penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah. 
wartawan
ANA
Category

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.