Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Realisasi Bantuan Pasraman Kakanwil Kemenag Bali

Bali Tribune/Kakanwil Kemenag Bali, I Nyoman Lastra berikan pengarahan terkait bantuan bagi Pasraman di ruang Kantor Kementrian setempat baru-baru ini.
balitribune.co.id | Denpasar  - Pasraman merupakan salah satu penjabaran lembaga pendidikan formal dan non formal dalam Agama Hindu. Lembaga ini merupakan alternative, karena pendidikan agama Hindu diajarkan disekolah formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan di Sekolah Tinggi Agama Hindu dirasa tidak cukup. 
 
Atas hal tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provindi Bali melalui Bidang Pendidikan Agama Hindu di tahun 2019 ini merealisasikan program Bantuan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasraman yang ada di wilayah ini.
 
Kepala Kantor Kementrian Agama Hindu Wilayah Bali, I Nyoman Lastra,s.Pd,M.Ag baru-baru ini mengatakan, dari 32 Pasraman terdaftar di Bali hanya 11 proposal permohonan bantuan yang masuk. Setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pengkaji dan dinyatakan yang memenuhi syarat secara administrasi, kemudian dilakukan monitoring untuk mengetahui kondisi Pasraman yang sesungguhnya dan untuk mendapatkan data yang valid. 
 
“Dari hasil monitoring diputuskan bahwa ada 3 Pasraman yang layak memperoleh bantuan tersebut,”ungkapnya.
 
Menurut Lastra, Pasraman tersebut selama ini belum pernah mendapatkan bantuan sarana dan prasarana, selama ini sudah melakukan banyak kegiatan dibidang pendidikan Agama Hindu.
 
“Mengingat keberadaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Pasraman ini masih sangat minim, sehingga layak diberikan bantuan,”sebutnya.
 
Dia menambahkan, tujuan pemberian bantuan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasraman ini adalah untuk memenuhi/melengkapi ketersediaan sarana dan prasarna Lembaga Pendidikan Keagamaan Pasraman, untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar dan mengajar pada Pasraman formal dan non formal, untuk meningkatkan kualitas Lembaga pendidikan Pasraman dan untuk meningkatkan peran pemerintah dibidang pendidikan Keagamaan.
 
Hadir dalam penyerahan bantuan di ruang pertemuan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bali itu, pengurus Pasraman penerima bantuan dimaksud.
Diakhir kegiatan, Kakanwil memberikan arahan terkait penggunaan bantuan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
wartawan
Release
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.