Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Realisasi Bantuan Pasraman Kakanwil Kemenag Bali

Bali Tribune/Kakanwil Kemenag Bali, I Nyoman Lastra berikan pengarahan terkait bantuan bagi Pasraman di ruang Kantor Kementrian setempat baru-baru ini.
balitribune.co.id | Denpasar  - Pasraman merupakan salah satu penjabaran lembaga pendidikan formal dan non formal dalam Agama Hindu. Lembaga ini merupakan alternative, karena pendidikan agama Hindu diajarkan disekolah formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan di Sekolah Tinggi Agama Hindu dirasa tidak cukup. 
 
Atas hal tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provindi Bali melalui Bidang Pendidikan Agama Hindu di tahun 2019 ini merealisasikan program Bantuan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasraman yang ada di wilayah ini.
 
Kepala Kantor Kementrian Agama Hindu Wilayah Bali, I Nyoman Lastra,s.Pd,M.Ag baru-baru ini mengatakan, dari 32 Pasraman terdaftar di Bali hanya 11 proposal permohonan bantuan yang masuk. Setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pengkaji dan dinyatakan yang memenuhi syarat secara administrasi, kemudian dilakukan monitoring untuk mengetahui kondisi Pasraman yang sesungguhnya dan untuk mendapatkan data yang valid. 
 
“Dari hasil monitoring diputuskan bahwa ada 3 Pasraman yang layak memperoleh bantuan tersebut,”ungkapnya.
 
Menurut Lastra, Pasraman tersebut selama ini belum pernah mendapatkan bantuan sarana dan prasarana, selama ini sudah melakukan banyak kegiatan dibidang pendidikan Agama Hindu.
 
“Mengingat keberadaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Pasraman ini masih sangat minim, sehingga layak diberikan bantuan,”sebutnya.
 
Dia menambahkan, tujuan pemberian bantuan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasraman ini adalah untuk memenuhi/melengkapi ketersediaan sarana dan prasarna Lembaga Pendidikan Keagamaan Pasraman, untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar dan mengajar pada Pasraman formal dan non formal, untuk meningkatkan kualitas Lembaga pendidikan Pasraman dan untuk meningkatkan peran pemerintah dibidang pendidikan Keagamaan.
 
Hadir dalam penyerahan bantuan di ruang pertemuan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bali itu, pengurus Pasraman penerima bantuan dimaksud.
Diakhir kegiatan, Kakanwil memberikan arahan terkait penggunaan bantuan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
wartawan
Release
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.