
balitribune.co.id | Bangli - Realisasi pendapatan daerah kabupaten Bangli tahun 2024, dipastikan tak mampu mencapai target. Hal ini tersirat saat DPRD Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Bangli tahun Anggaran 2024, Senin (10/3).
Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, SH. tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Bangli.
Dalam LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2024, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta merinci Pendapatan Daerah Kabupaten Bangli, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp.268.536.208.013,00 terealisasi sebesar Rp. 223.510.498.239,11 atau 83,23%. Pendapatan Transfer baik itu pendapatan transfer pemerintah pusat maupun pendapatan transfer antar daerah dengan target Rp.1.164.612.703.174,00 terealisasi Rp. 1.105.059.071.191,00 atau 94,89%.
"Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target Rp. 0,00 (nol rupiah) terealisasi Rp. 5.785.867.766,00," ujarnya.
Sementara belanja daerah untuk Belanja Operasi, dari target anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 1.059.379.261.295,69 terealisasi sebesar Rp. 964.882.052.743,66 atau 91,08%.
"Belanja Modal, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.208.016.939.003,00 terealisasi sebesar Rp. 177.112.516.966,33 atau 85,14%. Belanja Tidak Terduga, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.1.260.018.557,00 terealisasi sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0%," jelasnya.
Selanjutnya Belanja Transfer, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.165.798.991.134,00, terealisasi sebesar Rp.164.539.731.134,00 atau 99,24%. Lebih lanjut, jumlah penerimaan pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2024 dengan target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.13.269.063.462,69 terealisasi sebesar Rp.13.269.063.462,69 atau 100%. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tahun 2024 dengan target anggaran setelah perubahan sebear Rp.11.962.764.660,00 terealisasi sebesar Rp. 11.962.764.660,00 atau 100 %.
Dalam hal ini, kata Bupati Sedana Arta, tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan dikerjakan bersama. "Karena itu, apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD, Kejaksaan, TNI, Polri dan seluruh aparatur pemerintah kabupaten serta kepada para insan pers dan lembaga swadaya masyarakat. Mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini," tandasnya.
Sementara Ketut Suastika menyebutkan, rapat paripurna digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bangli.
"Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, oleh karena itu secara normatip LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembahasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, " kata Ketut Suastika.