Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Bali Mengalami Pertumbuhan Sebesar 28,84%

Bali Tribune / Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh.

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) diberi tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp10,11 triliun. Hingga tanggal 30 Juni 2023, Kanwil DJP Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp6,109 triliun atau mencapai 60,42% dari target yang ditetapkan.

Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali mengalami pertumbuhan sebesar 28,84% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,741 triliun. Penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh lima sektor utama, yakni Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, serta Industri Pengolahan.

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, Rabu (26/7,2023) menyatakan bahwa hingga 30 Juni 2023, sebanyak 316.647 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 telah disampaikan, mencakup 89,45% dari target total 353.979 wajib pajak (WP). Rincian SPT yang disampaikan meliputi 28.020 SPT dari WP Badan, 249.958 SPT dari WP Orang Pribadi Karyawan, dan 38.669 SPT dari WP Orang Pribadi Non Karyawan.

Nurbaeti juga menekankan bahwa hingga tanggal 20 Juli 2023, sebanyak 959.699 WP di Bali telah berhasil memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mencakup 79,22% dari total 1.211.511 WP terdaftar di Bali.

"Kami mengharapkan agar WP segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman djp online sebelum 31 Desember 2023," ucap Nurbaeti.

Selain itu, Nurbaeti juga menyampaikan bahwa penegakan hukum, khususnya pemeriksaan dan penagihan pajak, telah memberikan kontribusi signifikan pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan pajak hingga Juni 2023 mencapai Rp137,4 miliar, terdiri dari pemeriksaan sebesar Rp74,7 miliar dan penagihan sebesar Rp62,7 miliar. Kanwil DJP Bali telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 21 WP, dimana 14 WP sedang dalam proses tindak lanjut dan 7 WP telah selesai ditindaklanjuti, sementara 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Selama kegiatan penyidikan, 6 WP menjadi objek penelusuran, dimana 5 WP masih dalam proses penyidikan dan 1 WP telah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN), yakni dikenai kurungan penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp2.185.460.140 dan subsider Sita/Lelang Aset serta kurungan 3 bulan.

Dalam konteks hak Wajib Pajak, Nurbaeti menjelaskan bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan permohonan keberatan dan nonkeberatan jika merasa hasil pemeriksaan dan penetapan pajak tidak sesuai dengan perhitungan mereka.

"Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk menyelesaikan permohonan keberatan dan nonkeberatan sesuai dengan jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu maksimal 12 bulan untuk permohonan keberatan dan 6 bulan untuk permohonan nonkeberatan. Hingga Semester I Tahun 2023, Kanwil DJP Bali telah mengeluarkan 66 Surat Keputusan (SK) keberatan dan 5.188 SK atas permohonan nonkeberatan," ujarnya.

Nurbaeti menyampaikan optimisme bahwa berdasarkan kinerja pada Semester I, penerimaan pajak tahun 2023 di Bali dapat mencapai 100%. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh WP yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

wartawan
ARW
Category

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click

Kunci Keharmonisan: Saling Memaafkan, Menghargai dan Menerima

balitribune.co.id | "Menerima orang lain dengan seluruh kekurangan dan kelemahannya akan membawa kedamaian dalam diri sendiri, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan orang lain. Semua orang ingin merasa dihargai, dihormati dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Untuk itulah, mari kita belajar menerima semua insan dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.