Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

realme C75 Pamerkan Keunggulan Tahan Air Tertinggi, Tahan Benturan dan Baterai Awet

Bali Tribune / PRODUK - realme C75 Roadshow di Bali, Jumat (20/12) mengenalkan produk terbaru dengan berbagai keunggulan salah satunya tahan air tertinggi

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihannya anak muda, mengunjungi Bali dalam rangkaian realme C75 Roadshow, guna memperkenalkan smartphone terbaru dengan ketahanan air terbaik di segmennya pada Jumat (20/12). Roadshow yang sambangi beberapa kota besar di Indonesia ini merupakan langkah strategis realme untuk menjangkau lebih banyak anak muda, dan khususnya ajang unjuk gigi ketangguhan realme C75 langsung di hadapan anak muda Bali.

Sebagai smartphone atau ponsel cerdas pertama di kelasnya dengan IP68 & IP69, realme C75 menawarkan daya tahan luar biasa dan fitur-fitur yang biasanya disediakan untuk smartphone dengan harga yang lebih tinggi. realme C75 menonjol dengan tiga kekuatan utama yakni tahan air, tahan banting, dan baterai berkapasitas 6000mAh.

Dirancang untuk menghadapi tantangan kehidupan sehari-hari, realme C75 memiliki sertifikasi IP68 & IP69 pertama di segmennya untuk ketahanan terhadap air dan debu. Selain itu, smartphone ini juga memiliki military grade shock resistance, memastikan perlindungan terhadap jatuh yang tidak disengaja. Dikombinasikan dengan baterainya yang tahan lama, realme C75 dirancang untuk anak muda yang membutuhkan perangkat andal dan dapat memenuhi gaya hidup yang penuh tantangan. realme C75 dibanderol dengan harga mulai dari Rp2.399.000.

"Dengan menggabungkan ketangguhan dan fitur-fitur canggih, realme C75 menetapkan tolok ukur baru untuk smartphone entry-level. Smartphone ini adalah perangkat yang mencerminkan komitmen realme untuk memberikan value tinggi dan memenuhi beragam kebutuhan penggunanya. Apakah Anda membutuhkan smartphone yang tahan air, tahan banting, atau yang menawarkan performa yang tahan lama, realme C75 adalah teman yang sempurna untuk segala petualangan harian Anda,” tutur Krisva Angnieszca, Public Relations Lead realme Indonesia.

Kemampuan anti air realme C75 berani diuji dan berhasil memecahkan rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) sebagai “Smartphone dengan Ketahanan Terlama di Dalam Air” pada 14 Desember lalu. Dengan total direndam di air kedalaman 0,5 meter selama 29 hari, realme C75 berhasil mempertahankan fungsinya secara keseluruhan dengan baik. Menambah kemampuan tahan airnya, realme C75 dilengkapi dengan SonicWave Water Ejection Technology. Umumnya keluaran speaker smartphone akan terhalang dan bisa merusak komponen di dalam melalui celah yang ada. Tapi hal tersebut tidak berlaku bagi realme C75 sebab mampu memanfaatkan gelombang suara untuk mengeluarkan air dari lubang speaker setelah terendam air. Hal ini memastikan performa audio yang konsisten bahkan setelah terkena air.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketahanan terhadap bantingan dari realme C75 membuatnya menonjol di pasar smartphone tangguh, terutama dengan harga yang terjangkau. Didesain untuk daya tahan, smartphone military grade shock resistance ini dibuat untuk tetap bekerja secara normal setelah jatuh, terbentur, dan penggunaan yang kasar, memastikannya tetap berfungsi dan bebas dari kerusakan dalam berbagai situasi. 

realme C75 dilengkapi dengan baterai berkapasitas 6000mAh, menjadikannya salah satu smartphone yang paling dapat diandalkan untuk penggunaan dalam waktu lama di segmen entry-level. Baterai yang besar ini memastikan anak muda dapat tetap terhubung, terhibur, dan produktif tanpa perlu khawatir kehabisan daya. Meskipun berkapasitas besar, realme C75 mendukung pengisian daya cepat 45W SUPERVOOC, sehingga penggunanya dapat mengisi ulang baterai dalam waktu yang jauh lebih singkat. realme C75 dilengkapi dengan fitur tambahan berbasis kecerdasan buatan atau AI yang meningkatkan kegunaannya. 

wartawan
YUE

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.