Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rebutan Cewek, Dua Siswa SMA Lab Tarung Bebas

Bali Tribune / Dua siswa SMA Lab Undiksha tarung bebas dan viral di media sosial, Selasa (10/3) di kawasan Desa Baktiseraga, Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Dua siswa SMA Lab Undiksha, Singaraja berkelahi tarung bebas gara-gara rebutan cewek. Video perkelahian itu viral di media sosial, Selasa (10/3)  di kawasan Desa Baktiseraga, Buleleng.
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan perkelahian kedua siswa itu dipicu perebutan cewek. Sebelumnya kedua pelajar itu sempat bersitegang dikantin sekolah namun dapat dilerai oleh guru mereka. Hanya saja salah satunya tidak puas karena ceweknya digoda dan kemudian menantang untuk melanjutkan adu fisik ditempat lain.
 
"Kebetulan lokasi  yang dipilih memang tempat berkelahi dan balapan liar anak sekolah," ujar salah seorang siswa sekolah tersebut. Ironisnya, adu jotos itu direkam dan kemudian diposting dimedsos oleh rekan-rekan mereka yang masih mengenakan seragam sekolah.
"Setelah viral mereka yang terlibat termasuk orang tua masing-masing sudah melakukan perdamaian,"ungkapnya.
 
Atas peristiwa itu Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa memanggil siswa dan orang tua kedua belah pihak. Termasuk dilakukan mediasi agar kasus itu tidak berkembang dan meruncing.
 
"Sebagai pelajar tugasnya hanya belajar. Kalau punya hobi (berkelahi) salurkan ditempat yang benar. Tumbuhkan kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama," ujar Kapolres Sinar Subawa, Kamis (12/3).
 
Sementara itu menindak lanjuti kasus perkelahian itu, Kapolsek Singaraja Kompol Gusti Ngurah Yudistira mendatangi sekolah tempat mereka sekolah. Tak tanggung-tanggung seluruh siswa SMA LAB Undiksha Singaraja dibrifing khusus, Kamis (12/3) sekitar pukul 09.45 wita. Berlokasi di Gedung Auditorium Widyastana bersama para guru, Kompol Yudistira memberikan penyuluhan soal kenakalan remaja.
 
Kepada pelajar kelas XII yang terlibat dalam kasus itu, Yudistira mengingatkan, kenakalan remaja seperti perkelahian dan tawuran dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Bahkan bisa berdampak tindak pidana karena mengganggu kamtibmas.
 
"Saya berharap untuk lebih bijak bermain medsos, segala sesuatunya akan berdampak hukam jika tak hati-hati menggunakannya " tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.