Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Refleksi 5 Tahun DPRD Badung Periode 2019-2024, Parwata: Berhasil Tetapkan Perda Terbanyak se-Indonesia

Bali Tribune / KIKA - Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Wakil Ketua II DPRD Made Sunarta saat jumpa pers refleksi 5 tahun DPRD Badung periode 2019-2024.

balitribune.co.id | MangupuraMasa tugas anggota DPRD Badung periode 2019-2024 resmi berakhir, pada Senin (5/8), seiring dilantiknya anggota DPRD Badung periode 2024-2029. Nah, selama lima tahun menjabat para legislator ini banyak agenda penting dan produk-produk hukum telah dihasilnya.

Para wakil rakyat Badung ini bahkan mengklaim lima tahun masa jabatannya berhasil mencetak sejarah baru dalam pembuatan  produk peraturan daerah (Perda) terbanyak se-Indonesia dengan jumlah 78 Perda.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers "Refleksi 5 Tahun Kegiatan DPRD Badung" yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Wakil Ketua II DPRD I Made Sunarta di Gedung Dewan, Minggu (4/8).

Dalam acara tersebut Parwata membeberkan banyak hal yang telah dilakukan oleh DPRD Badung periode 2019-2024 baik dalam hal fungsi kontrol, pengawasan dan penganggaran.
Banyak program-program unggulan dan pro rakyat yang dijalankan oleh pemerintah bersumber dari  DPRD Badung.

"DPRD sekarang berbeda dengan DPRD yang dulu. Kami bekerja optimal sesuai dengan aturan, baik sebagai lembaga kontrol, pengawasan dan penganggaran," ujarnya.

Salah satu fungsi dewan adalah membuat produk hukum. Parwata yang sepuluh tahun menjabat sebagai Ketua DPRD Badung ini menyebut Perda yang berhasil ditetapkan oleh Dewan 2019-2024 cukup banyak.
Bahkan ia menyebut Perda yang diketuk palu dewan 2019-2024 terbanyak se-Indonesia dengan jumlah total 78 Perda, yang terdiri dari Perda Inisiatif DPRD dan Perda usulan Pemerintah. Rinciannya tahun 2019 (12 Perda),  2020 (12), 2021 (10), 2022 (20), 2023 (12).

"Realisasi jumlah perda yang telah ditetapkan 2019-2023 66 Perda  kemudian ada 12 perda masih berjalan di tahun 2024. Jadi total ada 78 Perda. Jadi terbesar dan terbanyak di Indoensia," terangnya.

Secara khusus politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut khusus Perda Inisiatif DPRD selama 5 tahun telah menetapkan sebanyak 12 Perda. Yakni 2019 (2 Perda), 2020 (5),   2022 (2), 2023 (3) dan 2024 ini ada sebanyak Ranperda masih proses berjalan alias belum diketuk palu. " Untuk Perda Inisiatif pernah tahun 2021 tidak ada, itu karena masa pandemi Covid-19. Tapi, kita pastikan lima tahun masa jabatan kita di DPRD Badung kita sudah berbuat yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat Badung," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Sociolla Hadirkan Love Local 2026 Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan Merayakan Pertumbuhan Brand Lokal

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sociolla, pionir omnichannel beauty retailer di bawah naungan Social Bella, kembali menghadirkan Love Local 2026 bertema "100% Cantik Indonesia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentangkan Merah Putih 100 Meter Kobarkan Semangat Kemerdekaan

balitribune.co.id I Tabanan - Semangat nasionalisme membentang nyata di Taman Perjuangan Singasana, Selasa (4/8/2026), ketika Bendera Merah Putih sepanjang 100 meter dibentangkan dalam Parade Singasana Merah Putih sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Kabupaten Tabanan Tahun 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Interkoneksi Pipa Laut, Distribusi Air di Nusa Dua Terganggu Selama Tiga Hari

balitribune.co.id I Mangupura - Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung akan menghentikan sementara distribusi air di sejumlah wilayah Badung Selatan selama pelaksanaan pekerjaan interkoneksi pipa bawah laut. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.