Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Refleksi Akhir Tahun 2019 Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Badung (2-habis) Umur Harapan Hidup Masyarakat Badung Tertinggi di Bali

Bali Tribune/Bupati Giri Prasta bersama Wabup Suiasa disaat menghadiri upacara adat di masyarakat pada suatu kesempatan.
balitribune.co.id | Mangupura - Refleksi Akhir Tahun 2019 Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Badung selain capaian indeks kehidupan kemasyarakatan Badung di 2019 diantaranya indeks pembangungan gender, indeks kerukunan umat, survey kepuasan masyarakat dan indeks kebahagian yang cenderung meningkat, indeks pembangunan manusa (IPM) di Badung pun mengalami peningkatan. Bahkan IPM Badung di tahun 2017 dan 2018 termasuk kategori sangat tinggi. Sedangkan Umur Harapan Hidup (UHH) sebagai salah satu dimensi dasar pembentukan IPM di Kabupaten Badung, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), UHH Badung berada pada angka 74,71 di tahun 2018 meningkat dari tahun 2017 pada angka 74,53. Bahkan angka di tahun 2017 dan 2018 tersebut merupakan yang tertinggi di Bali. Demikian disampaikan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat mendampingi Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam Jumpa Pers yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kawasan Puspem beberapa waktu lalu.
Sedangkan terkait dengan IPM, berdasarkan data dari BPS Kabupaten Badung, perkembangan IPM Badung semenjak kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa setiap tahun mengalami peningkatan, dimulai tahun 2015 dengan nilai 78,86 selanjutnya tahun 2016 meningkat menjadi 79,80, tahun 2017 pada angka 80,54 dan terakhir tahun 2018 pada angka 80,87. "IPM Badung tahun 2017 dan 2018 pada angka diatas 80 merupakan angka yang termasuk dalam kategori sangat tinggi. Dan ini data dari BPS, bukan kami mengukur sendiri. Secara umum, pembangunan manusia Badung terus mengalami peningkatan dan kemajuan selama periode 2015 hingga 2018," jelasnya.
Meningkatnya IPM Kabupaten Badung menurut Suiasa merupakan salah satu indikator yang mencerminkan  keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia atau masyarakat Badung. Karena IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. "Apa yang kami programkan selama ini dalam mendampingi Bapak Bupati sudah mampu menyentuh harkat hidup masyarakat Badung yang muaranya berdampak pada meningkatnya IPM masyarakat kami di Badung ini," tegasnya seraya mengatakan IPM merupakan indikator yang digunakan untuk melihat perkembangan pembangunan dalam jangka panjang.
Menurut data BPS, IPM dihitung berdasarkan rata-rata geometrik indeks kesehatan, indeks pengetahuan, dan indeks pengeluaran. Penghitungan ketiga indeks ini dilakukan dengan standarisasi nilai minimum dan maksimum dari masing-masing komponen indeks. Untuk melihat kemajuan pembangunan manusia, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu kecepatan dan status pencapaian. IPM diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1990 dan metode penghitungannya direvisi pada tahun 2010. BPS mengadopsi perubahan metodologi penghitungan IPM yang baru pada tahun 2014 dan melakukan backcasting hingga tahun 2010.  ana/adv
 
 
 
 
 
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.