Abd Gafur
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I C Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Bali
Master of Banking and Financial Laws, Boston University, Amerika Serikat
balitribune.co.id | Tahun 2022 sebentar lagi berakhir. Dari sisi pengelolaan keuangan negara, 3 siklus Tahun Anggaran terakhir (2019-2022) merupakan tahun yang sangat menantang. Tantangan ini muncul akibat adanya pandemi COVID-19 yang berdampak pada berbagai dimensi kehidupan masyarakat, khususnya di Provinsi Bali yang lebih dari setengah perekonomiannya ditopang oleh sektor pariwisata. Mengingat bahwa pengelolaan keuangan negara berpengaruh vital terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat, dan dengan mempertimbangkan bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya diemban oleh Kementerian Keuangan semata tetapi oleh seluruh Satuan Kerja instansi Pemerintah di semua Kementerian/Lembaga teknis, kita patut melihat ke belakang untuk mengambil pelajaran demi performa pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk memberikan refleksi atas performa pengelolaan keuangan di tahun 2022 sehingga dapat memberikan insight untuk pengelolaan keuangan negara di tahun 2023.
Pagu pendapatan negara 2022 secara nasional berada pada angka Rp1.846 triliun dengan anggaran belanja sebesar Rp2.714 triliun. Dari anggaran belanja sebesar 2.700an triliun tersebut, Pemerintah mengalokasikan ke Provinsi Bali sebesar Rp22,37 triliun. Sesuai dengan database OMSPANpada Kementerian Keuangan per tanggal 21 Desember 2022, total realisasi Belanja Pemerintah Pusat telah mencapai 94%. Ini merupakan capaian yang cukup baik, namun masih bisa dimaksimalkan ke depannya. Sesuai dengan hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali di awal Desember 2022, diperoleh informasi kendala/tantangan anggaran yang menyumbang kurang optimalnya penyerapan di sepanjang tahun 2022 yaitu: (1) Mayoritas Satuan Kerja merencanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak di awal tahun, sebagian bahkan mendekati akhir tahun anggaran; (2) Untuk DAK Fisik dan Dana Desa, kendala pencairan cukup banyak diakibatkan oleh belum terpenuhinya dokumen persyaratan penyaluran, serta; (3) Terdapat Satuan Kerja yang baru dibentuk di pertengahan tahun yang belum atau terlambat ditetapkan pejabat perbendaharaannya, khususnya pada Satuan Kerja kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Terhadap tantangan tersebut, pengelolaan keuangan negara untuk tahun 2023 hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) Perlu dilakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk proyek-proyek dengan alokasi anggaran yang besar. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2023 untuk seluruh Satker telah diberikan oleh Gubernur Bali bersama-sama dengan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali kepada seluruh Satuan Kerja di Provinsi Bali pada tanggal 13 Desember 2022 di Gedung Ksirarnawa, Denpasar. Dengan penyerahan DIPA tersebut, Satuan Kerja seharusnya telah mengetahui alokasi anggaran untuk unitnya masing-masing sehingga telah mulai dapat melakukan perikatan/kontrak dengan pihak ketiga dengan mekanisme kontrak Pra-DIPA; (2) Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dalam hal terdapat kendala, BPKAD Provinsi Bali dapat berkomunikasi dan berkonsultasi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); (3) Penetapan pejabat perbendaharaan (Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) sedini mungkin, dan; (4) Optimalisasi peran Aparat Pengawas Internal untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan.
Dengan upaya di atas, diharapkan anggaran Belanja Negara tahun 2023 yang dialokasikan sebesar Rp22,256 triliun ke Provinsi Bali dapat segera digunakan untuk semakin mendorong roda perekonomian Bali untuk pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan kuat.***