Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Regulasi Hambat Nelayan Slerek Tak Bisa Beli BBM Bersubsidi

Bali Tribune / BBM - Nelayan puresine di Jembrana tidak bisa membeli BBM solar bersubsidi hingga akhirnya kembali dikeluarkan diskresi.

balitribune.co.id | Negara - Kendati telah dikeluarkan kebijakan diskresi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan di Jembrana, namun hingga kini nelayan masih dihadapkan dengan persoalan perijinan.

Regulasi dari pusat hingga kini belum bisa dipenuhi oleh nelayan Jembrana sehingga tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Itu sebab, mesti diperlukan diskresi. Persoalan ini pun diminta dicarikan solusi sehingga kedepannya tidak sampai kembali dikeluarkan diskresi.

Permasalahan yang hingga kini dihadapi nelayan Jembrana di selat Bali adalah terkait adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Peraturan ini mengkumulatifkan ukuran alat penangkapan ikan (kapal) yang menyebabkan kapal - kapal di selat Bali secara kumulatif diatas 30GT.

Seperti diketahui kapal - kapal nelayan di Jembrana berjenis slerek pengoperasiannya harus menggunakan dua unit kapal yang diakumulasikan melebihi 30 GT. 

Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana I Ketut Wardana Naya mengakui aturan tersebut juga berdampak terhadap rekomendasi BBM solar bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk ukuran 30GT. Agar nelayan perahu slerek di Jembrana bisa membeli BBM menurutnya dikeluarkan kebijakan diskresi.

"Oleh karena itu Bupati Jembrana mengeluarkan kebijakan diskresi untuk dapat menerbitkan rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan, namun kebijakan tersebut bersifat sementara hanya setahun," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan BupatiJembrana, I Nengah Tamba agar diskresi BBM bersubsidi tersebut tidak terulang kembali, pihaknya mengaku akan terus mengupayakan yang terbaik.

 "Kita akan terus berusaha berkoordinasi ke provinsi dan pusat agar diskresi tidak terus berulang kita lakukan,” ungkapnya.

“Melalui kebijakan berat kumulatif kapal maupun perijinannya. Karena ini merupakan nelayan kecil bukan nelayan besar. Mereka hanya melaut one day fishing tidak seperti nelayan lain yang meskipun kapalnya hanya 15GT tapi melautnya sampai sebulan," tandasnya.

Kebijakan Diskresi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Bupati Jembrana nomor 523/185/DKP/2023 dengan masa berlaku satu tahun. Diskresi dikeluarkan atas pertimbangan situasi dan kondisi nelayan yang kesulitan mendapatkan solar.

Sebelumnya Bupati Jembrana, I Nengah Tamba secara tegas mengingatkan agar masalah kebijakan diskresi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan tersebut agar tidak sampai terulang kembali kedepannya.

Pihaknya pun meminta instansi terkait segera melakukan upaya untuk mencari solusi persoala tersebut.

"Inventarisasi dan petakan masalahnya semua. Jangan sampai terulang kembali kedepan. Kita siap berkoordinasi ke provinsi maupun pusat untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Pihaknya juga menyatakan tidak bisa membenarkan nelayan karena menurutnya apabila berbicara aturan juga salah. Namun apabila tidak ada ijin pembelian maka menurutnya otomatis solar subsidi juga tidak bisa diberikan.

"Tetapi yang namanya nelayan disini itu kelasnya ekonomi. Kita memang harus terus mendampingi, mengarahkan dan difasilitasi. Kita harus benar-benar perhatikan nelayan karena salah satu pendapatan ekonomi terbesar di Jembrana salah satunya dari hasil laut," tandasnya.

Sementara Officer Communication Relations Pertamina Patra Niaga Jatim Bali Nusa Tenggara, Mutiara Evy memastikan stok solar bersubsidi di wilayah Jembrana aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya para nelayan. Hanya saja, pembelian solar bersubsidi memang harus membawa rekomendasi dari dinas terkait.

"Konsumen datang ke SPBU dengan membawa rekomendasi dari dinas terkait. Operator SPBU kemudian melakukan verifikasi dengan KTP konsumen," ujarnya.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, didaftarkan pada MicroSite Pertamina untuk mendapatkan QR code untuk pembelian oleh konsumen. Dijelaskannya surat rekomendasi dikeluarkan oleh dinas terkait juga sudah harus diverifikasi terlebih dahulu.

Menurutnya BioSolar ini merupakan produk subsidi (JBT) sehingga ada kuota dalam satu tahun yang harus diperhatikan. "Surat rekomendasi untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai kepada yang membutuhkan," paparnya.

Pihaknya menjelaskan, selama empat bulan di tahun 2023 ini, penyaluran solar bersubsidi ke wilayah Jembrana dipastikannya berjalan lancar. Berdasar data laporan yang dimiliki pihaknya, ia menyebut pada Bulan Januari tersalurkan 77.000 liter, Februari 86.000 liter, Maret 74.000 liter, dan pada Bulan April sebanyak 63.000 liter.

"Kalau konsumen sudah ada rekomendasi, pembeliannya mudah kok. Kelengkapan penggunaan rekomendasi terus dilakukan sosialisasi juga oleh dinas terkait," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Bupati dan Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas di Pura Dalem Suargan Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Ngeratep dan Melaspas Ida Betara di Pura Dalem Suargan, Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Bansos Hari Raya Waisak Untuk Umat Buddha, Bupati dan Wabup Badung Gaungkan Moderasi Beragama di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sinergi kuat ditunjukkan pimpinan daerah Kabupaten Badung menjelang Hari Raya Waisak 2570 BE. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta turun langsung menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada umat Buddha ber-KTP Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-April 2026 BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim Beasiswa Rp651 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang Januari sampai April 2026 , Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar telah menyalurkan manfaat Beasiswa Pendidikan kepada 125 anak dari ahli waris peserta yang mengalami risiko sosial dengan nominal pembayaran mencapai lebih Rp651 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Memperoleh Akses Kredit Perumahan

balitribune.co.id | Gianyar - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Keluarga Berkualitas, Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Pererat Kerja Sama dengan Kemenag Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr dr Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS melaksanakan audiensi dengan Kementerian Agama Provinsi Bali di Kantor Kemenag Provinsi Bali, Selasa (26/5).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kepedulian Sosial, Astra Motor Bali Salurkan 280 Paket Qurban kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Satu HATI IKA Peduli” pada Rabu (27/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gudang One Gate Astra Motor ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi nyata nilai sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.