Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rehab Gedung Dilakukan 18 Juli, Lokasi Pelantikan Anggota DPRD Karagasem Baru Masih Gamang

Bali Tribune/ RUSAK - Bagian plafon atap gedung DPRD Karangasem yang rusak akibat guncangan gempa Lombok Tahun 2018 lalu.
balitribune.co.id | Amlapura - Pelantikan anggota DPRD Karangasem terpilih periode 2019-2024 sesuai rencana akan dilaksanakan Agustus 2019 mendatang. Namun pelantikan para wakil rakyat tersebut terancam tidak bisa diselenggarakan di Gedung DPRD Karangasem, lantaran kondisi ruang rapat paripurna yang selama ini biasa dipergunakan untuk tempat pelantikan Anggota DPRD baru, kondisinya masih rusak parah.
 
Bagian plafon atap gedung di ruangan yang berlokasi di Lantai III tersebut jebol, dan beberapa bagian tembok bangunan juga retak pasca diguncang gempa 7.0 SR, yang berpusat di Lombok Utara, NTB pada Minggu 5 Agustus 2018 lalu. Lantas bagaimana rencana perbaikan gedung wakil rakyat yang terhormat tersebut? 
 
Ketika ditemui koran ini diruanggannya, Kabag Umum Sekretariat DPRD Karangasem I Nyoman Sumadiasa, Kamis (20/6), menyebutkan jika rencana perbaikan gedung dewan sedang berproses, dimana saat ini tahapan sudah masuk pada upload data penawaran yang berlangsung pada Tanggal 18-24 Juni yang dilanjutkan dengan proses tender atau lelang serta pembuatan dokumen penawaran.
 
Tahapan berikutnya adalah proses evaluasi administrasi dan kualifikasi rekanan yang memenangkan tender, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang tender dan pengumuman. “Jika proses berjalan lancar setelah penandatanganan kontrak kerja pada 18 Juli mendatang, pengerjaan atau pelaksanaan pisik rehab atau perbaikan gedung DPRD ini sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya, sembari menyebutkan jika masa pengerjaan atau pelaksanaan rehab gedung dewan tersebut selama 90 hari kalender.
 
Artinya saat pelantikan Anggota DPRD Karangasem yang baru pada Agustus mendatang, pengerjaan peraikan gedung dewan itu tengah berlangsung. Terkait hal ini, Nyoman Sumadiasa mengatakan jika perbaikan akan diutamakan terlebih dulu di ruang rapat paripurna Lantai III. “Nanti yang diperbaiki terlebih dulu itu ruang rapat paripurna, yakni pengerjaan perbaikan pafon dan tembok yang retak. Semoga nantinya itu bisa selesai sebelum Bulan Agustus, sehingga ruang rapat paripurna itu sudah siap untuk dipergunakan acara pelantikan,” ujarnya.
 
Bagaimana kalau pengerjaannya tidak selesai sebelum Agustus? Kalau itu menurutnya belum sempat dibahas dalam rapat. Jika ruang rapat paripurna itu belum selesai di rehab, kemungkinan untuk pelantikan anggota DPRD Karangasem periode 2019-2024 akan menyewa tempat. Hanya saja dimana akan nyewa tempat Sumadiasa sendiri mengaku itu belum dibahas dalam rapat. Yang jelas kata dia untuk perbaikan gedung dewan akan dilaksanakan s ecara menyeluruh disemua sektor.
 
 Untuk diketahui, gedung DPRD Karangasem rusak parah setelah terkena dampak Gempa 7.0 Skala Richter yang mengguncang Lombok Utara pada Minggu 5 Agustus 2018, sekitar pukul 19.46 Wita malam, dimana ruang rapat paripurna bagian plafon atapnya ambruk, dan beberapa bagian tembok bangunan retak. Kondisi itu terjadi disebagian besar bangunan gedung dewan, termasuk di gedung kantor sekretariat dewan di sektor barat. 
wartawan
redaksi
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.