Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rekomendasi Munas ADPSI di Labuan Bajo, Tarung di Pilkada, Anggota DPRD Tak Wajib Mundur

Bali Tribune/ USULAN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, saat menyampaikan usulan dalam forum Munas ADPSI yang berlangsung di Labuan Bajo.
balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 25-28 Juni 2019. Munas ADPSI dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, 25 Juni kemarin. 
 
Munas ADPSI dihadiri oleh Pimpinan dan Sekwan DPRD Provinsi se-Indonesia. Khusus DPRD Provinsi Bali diwakili oleh Wakil Ketua Dr I Nyoman Sugawa Korry.
 
Salah satu keputusan penting Munas ADPSI yang dihasilkan dalam pembahasan tanggal 26 Juni 2019 adalah berupa rekomendasi Munas ADPSI. Rekomendasi tersebut di antaranya terkait Pilkada Serentak hingga Pileg dan Pilpres. 
 
"Salah satu rekomendasinya adalah agar anggota DPRD yang akan maju dalam Pilkada tidak diwajibkan untuk mundur. Untuk hal ini maka, undang-undang dan Peraturan KPU terkait hal tersebut agar direvisi," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, melalui jaringan telepon, Jumat (28/6). 
 
Rekomendasi lainnya adalah segera dilaksanakan evaluasi mendalam terkait Pilpres dan Pileg serentak yang dilaksanakan tahun 2019. Bagi ADPSI, banyak hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak, terutama menyangkut banyaknya petugas yang sakit hingga meninggal dunia dalam bertugas. 
 
"Munas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia juga merekomendasikan agar fraksi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota supaya dimasukkan sebagai alat kelengkapan dewan (AKD). Sebab selama ini, fraksi tidak masuk dalam AKD," papar Sugawa Korry. 
 
Menariknya, atas usul Sugawa Korry, Munas ADPSI juga merekomendasikan agar diprioritaskan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Perjuangan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini sejak beberapa tahun terakhir terus disuarakan oleh Bali, namun belum ada tanda - tanda peraturan tersebut direvisi. 
 
"Dalam revisi tersebut, diusulkan meliputi sumber dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya lainnya, dengan memasukkan sektor pariwisata sebagai sumber dana bagi hasil," kata Sugawa Korry, yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali. 
wartawan
San Edison
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.